Beli Baju Lebaran Dibubarkan

Setelah Digerebek, Dua Toko yang Jual Baju Lebaran di Indramayu Diminta Tutup, Langgar PSBB

Dua buah toko busana di Kabupaten Indramayu digerebek petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ichsan
tribunjabar/handika rahman
Dua toko yang masih jual baju lebaran di Indramayu diminta tutup 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Dua buah toko busana di Kabupaten Indramayu digerebek petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Indramayu, Polres Indramayu, dan Kodim 0616/Indramayu, Minggu (17/5/2020) sore.

Dua toko busana itu, yakni Toserba Yogya Indramayu dan Ria Busana Indramayu.

Kepala Bidang Penegakkan Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Indramayu, Kamsari Sabarudin mengatakan, Keduanya terbukti melanggar Peraturan Bupati Indramayu Nomor 29 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Tempat usaha ini tidak termasuk jenis yang dikecualikan dalam Perbup 29 Tahun 2020 juga mengabaikan physical distancing atau jarak antar pembeli yang kurang dari 1 meter," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.

Pantuan Tribuncirebon.com di lokasi, ribuan pembeli yang tengah berburu baju lebaran di kedua toko tersebut langsung berhamburan setelah digerebek petugas.

Ubed Preman Pensiun 4 di Kehidupan Nyata Ternyata Juga Punya Istri Asli Cantik, Begini Potretnya

Ribuan Pengunjung yang Beli Baju Lebaran Berhamburan, Dibubarkan Paksa Petugas 2
Ribuan Pengunjung yang Beli Baju Lebaran Berhamburan, Dibubarkan Paksa Petugas 2 (tribunjabar/handika rahman)

Mereka langsung dibubarkan paksa petugas tanpa terkecuali melalui pengeras suara.

Kamsari Sabarudin menyampaikan, peringatan tegas pun langsung dilayangkan petugas kepada pemilik usaha melalui surat peringatan pertama.

Kedua perusahaan besar itu diminta segera menutup sendiri usahanya secara sukarela.

Jika tetap mengabaikan imbauan tersebut, pihaknya tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas.

"Tapi untuk Toserba Yogya Indramayu hanya lantai duanya saja yang kita minta tutup, karena itu fashion. Kalau lantai satu karena kebutuhan pokok masih boleh beroperasi," ujarnya.

Dalam hal ini, peringatan juga ditujukan kepada seluruh pelaku usaha yang ada di Kabupaten Indramayu untuk mematuhi peraturan yang sudah dibuat pemerintah hingga pelaksanaan PSBB berakhir pada 19 Mei 2020.

Ilmuwan NASA Peringatkan Kondisi Matahari Memasuki Masa Lockdown, akan Terjadi Cuaca Dingin Ekstrim?

Ribuan Pengunjung yang Beli Baju Lebaran Berhamburan, Dibubarkan Paksa Petugas
Ribuan Pengunjung yang Beli Baju Lebaran Berhamburan, Dibubarkan Paksa Petugas (tribunjabar/handika rahman)

Dikatakan Kamsari Sabarudin, hal tersebut demi mempercepat pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu.

"Sementara baru dua yang terbukti melakukan pelanggaran besar, selebihnya kita akan pantau perusahaan lainnya juga," ujar dia.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved