Anda Harus Punya Surat Izin Jika Ingin Keluar-Masuk Jakarta, Begini Cara Memperolehnya

Anda tetap bisa masuk dan keluar Jakarta meski Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pergerakan orang untuk memutus mata rantai penularan Covid.

Editor: Giri
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Lalu lintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada akhir pekan, Sabtu (18/4/2020). Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 10 hingga 23 April 2020. Dampak dari adanya aturan ini, membuat kondisi dan situasi lalu lintas pada akhir pekan menjadi lengang dan sepi. 

- Pilih menu "Izin Keluar-Masuk Jakarta" pada bagian atas laman.

- Kemudian klik tombol "Urus SIKM". Pemohon akan diarahkan ke dalam laman JakEvo.

- Warga yang mengajukan akan diminta menyetujui sanksi pidana yang ditentukan jika memalsukan SKIM.

- Isi formulir permohonan yang tersedia, mulai dari formulir data identitas, data penjaminan/penanggung jawab, dan data keterangan sifat perjalan.

- Unggah berkas-berkas yang dibutukan.

- Jika sudah lengkap, klik tombol "Submit Formulir".

- Cek secara berkala pengajuan perizinan.

- Cetak dokumen. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Buat Surat Izin Keluar-Masuk Jakarta Selama Pandemi Covid-19"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved