Minggu, 12 April 2026

Pemprov DKI Jakarta Larang Warga Pergi Keluar Wilayahnya, Daftar Pekerjaan Ini Dikecualikan

Pemprov DKI Jakarta Larang Warga Pergi Keluar Wilayahnya, Daftar Pekerjaan Ini Dikecualikan

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Dok. Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota DKI 

Pemprov DKI Jakarta Larang Warga Pergi Keluar Wilayahnya, Daftar Pekerjaan Ini Dikecualikan

TRIBUNJABAR.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi larang warganya pergi keluar wilayah ibu kota, menyusul terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020.

Tapi, ada beberapa golongan pekerjaan atau profesi yang dikecualikan dari pembatasan kegiatan berpergian. 

Dalam Pasal 5 dijelaskan pengecualian berlaku bagi pimpinan lembaga tinggi negara, Korps Perwakilan Negara Asing, anggota TNI/Polri, petugas jalan tol, tenaga medis, pemadam kebakaran, mobil jenazah.

Lalu, pengemudi mobil barang yang tak membawa penumpang dan pengemudi mobil pengangkut alat kesehatan, serta setiap orang yang memiliki Surat Izin keluar Masuk (SIKM) karena alasan pekerjaan.

"Ada yang dikecualikan seperti kegiatan PSBB kemarin, pimpinan lembaga tinggi negara, KORPS perwakilan negara asing atau organisasi internasional sesuai dengan hukum internasional, kemudian dikecualikan juga anggota TNI dan Polisi," kata Gubernur DKI Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jumat (15/5/2020) petang.

Pengecualian juga diberikan kepada 11 sektor perusahaan yang dikecualikan dalam Pasal 10 Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Antara lain:

1. Kesehatan; 
2. Bahan pangan/ makanan/ minuman;
3. Energi; 
4. Komunikasi dan teknologi informasi;
5. Keuangan; 
6. Logistik; 
7. Perhotelan; 
8. Konstruksi; 
9. Industri strategis; 
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;
11. Kebutuhan sehari-hari.

Bagi mereka yang bekerja pada salah satu sektor tersebut, pekerja harus tetap mengurus SIKM secara virtual lewar situs corona.jakarta.go.id. 

Dalam situs itu ada formulir yang harus dilengkapi semisal keterangan pekerjaan, konfirmasi RT dan RW setempat serta bukti kegiatan yang mau dilakukan.

Semuanya dibutuhkan sebagai syarat pengajuan penerbitan SIKM.

"Di situ ada form dan harus melengkapi dengan keterangan yang terkait dengan pekerjaannya terkait dengan konfirmasi RT RW juga bukti bukti kegiatan yang akan dilakukan," kata Anies.

Nantinya SIKM terbit disertai dengan barcode. Kode batang itu yang digunakan petugas di lapangan memverifikasi perjalanan dari yang bersangkutan dengan cara memindainya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Daftar Pihak yang Dikecualikan dari Pergub Larangan Keluar Masuk DKI Jakarta, https://www.tribunnews.com/corona/2020/05/16/ini-daftar-pihak-yang-dikecualikan-dari-pergub-larangan-keluar-masuk-dki-jakarta.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved