PSBB di Jabar
10 Hari Penerapan PSBB di Kota Cimahi, 3 Ribu Lebih Kendaraan Diberi Sanksi Putar Arah
Sepuluh hari penerapan PSBB di Kota Cimahi, 3 ribu lebih kendaraan diberikan sanksi putar arah.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Jawa Barat termasuk di Kota Cimahi sudah dimulai sejak 6 Mei 2020 hingga 19 Mei 2020.
Ranto Sitanggang, selaku Kasi Angkutan Dinas Perhubungan Kota Cimahi memaparkan hasil rekapitulasi penerapan PSBB di Kota Cimahi selama 10 hari di Kota Cimahi.
"Ada sejumlah lokasi cek poin di Kota Cimahi. Aspek yang diperiksa ialah jumlah kendaraan roda dua, roda empat, pengendara yang tidak menggunakan masker, kendaraan yang melebihi ketentuan jumlah penumpang, suhu tubuh di atas 38°C, dan kendaraan yang diputar arah," kata Ranto Sitanggang, Sabtu (16/5/2020).
Jumlah kendaraan roda dua yang melintas selama 5 hari PSBB di Cimahi ialah 159.591, kendaraan roda empat yang melintas sejumlah 57.173
Sementara, Pengendara yang tidak menggunakan masker ialah 962 orang.
Kendaraan yang isinya melebihi ketentuan jumlah penumpang ialah sebanyak 274.
Jumlah orang yang suhu tubuhnya di atas 38°C ialah 16 orang dan kendaraan yang diputar arah sejumlah 3.624.
Data tersebut merupakan hasil rekapitulasi penerapan PSBB di Kota Cimahi dari tanggal 6 Mei 2020 hingga 15 Mei 2020.
• Selama Masa PSBB, Polresta Cirebon Tilang 57 Kendaraan yang Angkut Pemudik, dari Travel Hingga Truk
• Fakta Pria Positif Covid-19 di Tasikmalaya Ngamuk, Tak Mau Dijemput Malah Peluk Warga Biar Jadi ODP
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/check-point-di-cimahi-1.jpg)