bukan kami yang memberi

Penyuap Wahyu Setiawan Tuding KPU Penyebab Praktik Suap

Saeful pun menilai perkara yang menjeratnya lebih tepat dinyatakan sebagai pemerasan oleh KPU kepadanya

Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Wahyu Setiawan 

Terdakwa penyuap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, menuding KPU sebagai penyebab terjadinya praktik suap. Praktik suap tersebut terjadi antara eks caleg PDI-P Harun Masiku dan Wahyu Setiawan. Menurut Saeful, Wahyu yang disebut mewakili KPU meminta dana operasional Rp 1 miliar ke PDI-P dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR.

"Munculnya dana operasional Rp 1 miliar tersebut atas dasar permintaan pihak KPU agar putusan MA dilaksanakan. Jadi, KPU yang meminta, bukan kami yang memberi," kata Saeful dalam sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan yang digelar melalui telekonferensi, Kamis (14/5).

Saeful mengatakan permintaan uang Rp 1 miliar tersebut membuatnya dalam posisi pelik karena partainya melarang ada dana operasional, tetapi KPU mengindikasikan ada kebutuhan dana operasional. Saeful pun mengaku khilaf dan tak berdaya dalam menghadapi situasi tersebut hingga akhirnya menawarkan Rp 750 juta yang kemudian berubah menjadi Rp 1 miliar sesuai angka yang diminta Wahyu.

"Seandainya jika tidak ada permintaan dana operasional (secara tidak langsung) dari pihak KPU, tentu saya tidak akan pernah memberikan dana operasional apa pun kepada pihak KPU," ujar Saeful.

Saeful pun menilai perkara yang menjeratnya lebih tepat dinyatakan sebagai pemerasan oleh KPU kepadanya. Sebab, ia mengklaim dia dan DPP PDI-P selalu konsisten menempuh langkah-langkah hukum dalam pelaksanaan putusan MA yang memberi wewenang bagi partai untuk mengajukan caleg terpilih.

"Jika KPU memang benar tidak meminta dana operasional, tawaran kami pasti ditolak atau diterima begitu saja, tapi ini malah langsung dipatok Rp 1 miliar," katanya.

Saeful dituntut hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kuruangan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Jaksa KPK menilai Saeful terbukti menyuap Wahyu dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR. Uang suap diberikan eks staf Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto itu bersama eks caleg PDI-P Harun Masiku secara bertahap kepada Wahyu dan eks anggota Bawaslu RI Agustiani Tio Fridellina.

Uang yang diserahkan Saeful itu terdiri atas 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura yang jumlahnya setara dengan Rp 600.000.000. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Wahyu mengupayakan KPU RI menyetujui permohonan penggantian antarwaktu Partai PDI Perjuangan dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun.

Atas perbuatannya Saeful dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved