PSBB di Jabar

MUI Desak Pemprov Jabar Tentukan Mana Daerah yang Bisa dan Belum Bisa Salat Idulfitri di Lapangan

MUI desak Pemprov Jabar segera umumkan daerah yang bisa lakukan pelonggaran PSBB agar dapat ditentukan daerah yang bisa salat Idulfitri berjamaah

Tribun Jabar/Muhamad Syarif Abdussalam
Ketua MUI Jabar, KH Rahmat Syafei, di Gedung Sate, Kamis (14/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar mendesak Pemprov Jabar untuk segera mengkaji dan mengumumkan daerah di Jawa Barat yang bisa melakukan pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) sehingga dapat segera ditentukan daerah mana saja yang bisa atau yang tidak bisa menggelar salat Idulfitri berjamaah.

Ketua MUI Jabar, KH Rahmat Syafei, mengatakan pihaknya pun sudah mempersiapkan sejumlah opsi untuk menggelar salat idulfitri di tengah pandemi Covid-19 tersebut. Dengan demikian, setelah diumumkan daerah yang melakukan pelonggaran PSBB, pelaksanaan salat idulfitri dapat segera disesuaikan berdasarkan kriterianya.

"Kami dari MUI mengimbau atau mengharapkan, segera umumkan mana wilayah-wilayah yang terkendali dan tidak terkendali (penyebaran Covid-19) sehingga masyarakat itu tenang. Jangan sampai yang satu mengumumkan boleh, yang lain tidak boleh, ini akan terjadi kebingungan," kata Rahmat di Gedung Sate, Kamis (14/5/2020).

Wali Kota Bandung akan Bahas Soal Salat Idulfitri dan Mudik Lokal pada Hari Senin

Penetapan daerah yang sudah terkendali dan yang belum terkendali penyebaran Covid-19-nya, katanya, haruslah berdasarkan kajian dari para ahli kesehatan dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sembari menunggu, katanya, MUI sudah membuat tata cara pelaksanaan salat idulfitri berdasarkan kategori penyebaran Covid-19 di daerahnya.

Rahmat menekankan bahwa salat idulfitri walaupun hukumnya sunnah, tapi mempunyai makna syiar agama yang sangat besar. Oleh karena itu, perhatiannya untuk menentukan penyelenggaraan salat idulfitri ini sangatlah besar.

Rahmat mengatakan salat idulfitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain, seperti biasanya, asalkan kawasannya dikategorikan pemerintah sebagai kawasan yang sudah terkendali penyebaran Covid-19-nya.

"Kawasan terkendali ini salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan adanya kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan. Ini harus dikeluarkan berdasarkan kajian ahli yang kredibel dan amanah," katanya.

Masalah Salat Idulfitri di Kota Bandung Segera Dirapatkan, THR ASN Cair 15 Mei, Kalau Swasta?

Salat idulfitri seperti biasa bisa dilaksanakan apabila berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, seperti kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen. Ditekankan juga tidak ada yang terkena Covid-19 di lingkungan tersebut dan tidak ada keluar masuk orang asing luar permukiman.

"Memang ada daerah tertentu yang tidak ada keluar-masuk orang luar, mungkin sulit sekali mencari daerah yang tidak ada keluar-masuk orang asing sekarang itu. Sulit sekali tapi memang ada, itu adalah bisa salat di masjid di tempat umum atau di lapangan seperti biasa," katanya.

Jika disebutkan bahwa suatu tempat ditetapkan sebagai kawasan yang belum terkendali penyebaran virusnya, maka salat idulfitri dilaksanakan di rumah dengan berjumlah minimal empat orang, bersama anggota keluarga. Atau bisa dilakukan secara sendiri atau munfarid.

"Pelaksanaannya bisa berjamaah bisa munfarid di rumah. Apabila berjamaah minimal 4 orang, 1 imam dan 3 makmum. Itu salat idulfitri di rumah dalam dalam keadaan pandemi Covid-19. Bagaimana syarat cara salatnya, seperti biasa sata idulfitri, ada takbir, khutbah, dan salat. Kalau sendirian, tidak ada khutbah," katanya. (Sam)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved