PSBB di Jawa Barat
Hari ke-9 PSBB di Majalengka, Pasar Panjalin Ramai Didatangi Warga, Sebagian Warga Tak Pakai Masker
Suasana Pasar Panjalin yang berada di Jalan Raya Barat Pasar Panjalin itu ramai yang mengakibatkan kemacetan beberapa ratus meter
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Kamis (14/5/2020), merupakan hari ke-9 penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Majalengka.
Meski hampir sepuluh hari pelaksanaan PSBB, suasana di Pasar Panjalin, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka tetap ramai oleh pengunjung.
Bahkan, Pantauan Tribuncirebon.com, suasana pasar Panjalin yang berada di Jalan Raya Barat Pasar Panjalin itu ramai yang mengakibatkan kemacetan beberapa ratus meter baik dipadati kendaraan roda dua maupun roda empat.
• Ibu-ibu Pasien Positif Corona Lari dari Rumah Sakit, Ditemukan di Rumah Dukun, Dukun Langsung ODP
Pasalnya, terlihat banyak mobil dan sepeda motor lalu lalang yang menimbulkan kepadatan kendaraan di depan pasar.
Hal itu diperparah banyaknya pedagang yang membuka lapak di bahu jalan, sehingga kemacetan tidak dapat dihindari.
Selain itu, pengendara sepeda motor terlihat tidak menggunakan masker.
Bahkan ada, selain tidak memakai masker juga tidak mengenakan helm.
Sementara, di perempatan Prapatan sekitar 500 meter dari Pasar Prapatan, petugas gabungan dari TNI-Polri dan Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka memblokade kendaraan yang hendak mengarah ke pasar.
Hal itu, untuk mengurai kemacetan yang telah terjadi di depan pasar tersebut.
Para aparat itu meminta setiap pengemudi yang melintas untuk memperlambat laju kendaraanya.
• UPDATE Covid-19 di Majalengka: Kabar Gembira, Hari Ke-8 PSBB, Semua Pasien Positif Dinyatakan Sembuh
Mereka juga melarang para pengunjung dan pengendara yang memasuki area pasar tidak diperbolehkan masuk jika tidak menggunakan masker.
Ditemukannya sejumlah pengendara yang tidak menggunakan masker, petugas membagikan masker secara gratis.
PSBB di Kabupaten Majalengka diterapkan sejak Rabu (6/5/2020) lalu.
Penerapan itu diberlakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona khususnya di Kabupaten Majalengka.