PSBB Jabar Selama 8 Hari, Petugas Bubarkan Belasan Ribu Kali Kerumunan Orang
Selama sepekan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat provinsi, petugas gabungan
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Selama sepekan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat provinsi, petugas gabungan tercatat sudah membubarkan belasan ribu kali kerumunan orang.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, pembubaran massa yang berkerumun lebih dari lima orang ini dilakukan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.
"Terkait pembubaran kerumunan massa, kita sudah melakukan sebanyak 12.781 kali," ujar Saptono Erlangga Waskitoroso, saat dihubugi, Rabu (13/5/2020).
Dari jumlah tersebut, kata Erlangga, Kabupaten Karawang menjadi daerah paling banyak dibubarkan.
• Hasil Rapid Test Tak Jelas, Tujuh Orang Harus Tes Swab dan Jalani Isolasi
"Jumlahnya 2.052 kali," katanya.
Kerumunan masa selama penerapan PSBB ini diatur dalam peraturan Gubernur Jabar, nomor 36 tahun 2020, tentang pedoman PSBB di Jabar.
Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum itu tertuang dalam Pasal 11, yang berbunyi selama penerapan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan di tempat atau fasilitas umum.
• Ratusan Orang Ikut Tes Swab Covid-19 di Terminal Cicaheum, Ada yang Positif Sembuh Tapi Positif Lagi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kapolres-ciamis_pasar-manis.jpg)