menjamin keselamatan umat Islam
MUI Pun Keluarkan Fatwa Salat Idulfitri di Rumah
Sekretaris Komisi Fatwa MUI M Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan MUI memperbolehkan pelaksanaan salat Idulfitri di rumah
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa yang memperbolehkan umat Islam melaksanakan salat Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah di rumah. Keputusan itu diambil melalui rapat virtual Komisi Fatwa MUI, di Jakarta, Rabu (13/5). Fatwa ini juga sejalan dengan imbauan yang dikeluarkan Menteri Agama Fachrul Razi.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI M Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan MUI memperbolehkan pelaksanaan salat Idulfitri di rumah, di kawasan dengan penyebaran wabah Covid-19 yang belum terkendali. Menurut Asrorun, hal itu dimaksudkan untuk menjamin keselamatan umat Islam agar tidak tertular dan mencegah penularan virus korona baru.
”Pelaksanaan shalat Idulfitri di rumah tidak berbeda dengan pelaksanaan salat di tanah lapang atau masjid. Khotbah bisa dilaksanakan jika jumlah jemaah di rumah memadai, yaitu minimal empat orang. Selain itu, di malam 1 Syawal, masyarakat juga dianjurkan menggemakan takbir dan tahmid sebagai tanda syukur sekaligus berdoa agar wabah segera berlalu,” kata Asrorun.
Apabila salat jemaah tidak bisa dilakukan, kata Asrorun, salat Idulftri bisa juga dilaksanakan sendiri (munfarid).***
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ridwal-kamil-salat-id-di-lapangan-gasibu.jpg)