Puluhan Orang yang Diamankan Polisi di Majalengka Merupakan Anggota Geng Motor Brigez dan XTC
Mereka semua merupakan anggota geng motor yang namanya sudah cukup terkenal di kalangan masyarakat sebagai si pembuat onar.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Sebanyak 22 orang yang 4 di antaranya seorang wanita berusia remaja berhasil diamankan kepolisian resor Majalengka bersama Polsek Dawuan, Minggu (11/5/2020).
Mereka semua merupakan anggota geng motor yang namanya sudah cukup terkenal di kalangan masyarakat sebagai si pembuat onar.
Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, M Wafdan Muttaqin mengatakan anggota geng motor yang dimaksud, yakni Brigez dan XTC.
Mereka biasa beraksi saat malam hari dengan membawa sejumlah senjata tajam saat beraksi.
"Tapi ketika kami mengamankan mereka tidak ditemukan senjata tajam atau minuman beralkohol. Oleh karena itu kami hanya menggiring ke Mapolres Majalengka untuk selanjutnya diberi pembinaan," ujar AKBP Bismo, saat konferensi pers, Senin (11/5/2020).
Kapolres menjelaskan, saat pandemi Covid-19 dan program PSBB ini masyarakat dianjurkan untuk membatasi aktivitasnya tanpa ada kerumunan dan berkumpul.
Namun, puluhan remaja yang mayoritas berusia 20 tahunan itu tidak mengindahkan anjuran tersebut.
• Pandemi Corona, Kasus Kejahatan di Kabupaten Sukabumi Menurun
"Karena mereka berkerumun dan mengindikasikan meresahkan masyarakat, kami amankan mereka semua, kami data dan kami telah memanggil masing-masing orang tua dari mereka," ucapnya.
Masih dijelaskan dia, selain kedapatan 4 remaja wanita dari puluhan anak kuda tersebut, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur alias masih pelajar.
Ini akan menjadi pembinaan prioritas agar ke depannya tidak lagi mengulangi perbuatannya.
"Saat ini kami sedang meningkatkan kewaspadaan terhadap wabah Covid-19. Kami tak segan-segan mengambil langkah tegas bagi masyarakat yang melanggar imbauan pemerintah. Khususnya untuk tidak berkumpul dan membuat keramaian," jelas dia.
• Transformasi Ardi Idrus Bersama Robert Alberts, Laga Persib vs Persija Musim Lalu Jadi Bukti
"Ini sebagai langkah awal penindakan, kita lakukan pendataan, kita panggil orang tuanya, kita panggil kepala desanya. Namun, jika ke depan kedapatan berkerumun lagi dengan orang yang sama, kita akan jerat pasal Kekarantinaan kesehatan, yakni UU nomor 6 tahun 2015 pasal 93," kata mantan Kapolres Ciamis tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/anggota-geng-motor-diamankan-polres-majalengka.jpg)