Lokasi Tambang di Cipatat Bandung Barat yang Longsor Terancam Ditutup Jika Terbukti Ada Kelalaian
Galian tambang di Kampung Balekambang RT 3/10, Desa Cirawa, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), terancam ditutup pascaterjadi longsor.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, NGAMPRAH - Galian tambang di Kampung Balekambang RT 3/10, Desa Cirawa, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), terancam ditutup pascaterjadi longsor hingga menyebabkan tiga kendaraan rusak berat, Minggu (10/5/2020).
Pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan aparat kepolisian langsung turun menginvestigasi untuk memastikan penyebab longsor di lokasi tambang batu kapur tersebut.
Kepala DLH KBB, Apung Hadiat Purwoko, mengatakan investigasi tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah longsor yang terjadi itu penyebabnya karena kelalaian atau hanya murni diakibatkan oleh faktor alam.
"Kami support aparat kepolisian terkait analisis hukum lingkungan dan BPBD support terkait hukum bencana alam. Kalau ada kelalaian bisa dilakukan penutupan," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (11/5/2020).
Apung mengatakan, terkait izin penambangan di lokasi tersebut kewenangannya berada pihak Provinsi Jawa Barat.
Sehingga, jika ada kelalaian dan harus dilakukan penutupan, maka dari provinsi bakal melakukan evaluasi ulang terkait izin produksinya.
Jika hasil investigasi longsor itu murni karena faktor alam, BPBD KBB bakal langsung menangani sisa tebing yang sudah longsor karena dikhawatirkan terjadi longsor susulan.
"Kalau lokasinya masih rawan, kemungkinan ditutup dulu. Tapi kalau mau dibuka kembali itu bagaimana BPBD dalam menangani sisa longsoran," katanya.

Menurutnya, sumber daya alam di lokasi tambang itu memang untuk penambangan batu kapur. Namun sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan penyebab dari longsor tersebut.
"Kami masih menunggu verifikasi lapangan dulu, sambil mempelajari penyebabnya. Bahkan, dari pihak provinsi juga ikut turun ke lapangan untuk melakukan investigasi," kata Apung.
• IJTI Korda Bandung Raya Bersama YSI Bagikan Sembako untuk Masyarakat Terdampak Covid-19
Lokasi tambang milik Asep Suherman alias H Uce itu memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dengan nomor IUP OP 540/kep.06/10.1.060/DPMTSP Tahun 2017.
• Cara Membayar Zakat Fitrah di Masa Pandemi Covid-19, Begini Saran Polisi dan MUI
"Itu sudah punya izin, tapi domain perizinannya ada di Provinsi Jawa Barat. Mereka yang mengeluarkan izin IUP eksplorasi dan IUP eksploitasi. Kami hanya mengeluarkan dokumen dan izin lingkungan," ucap Apung. (*)