Mahathir mengajukan mosi tidak percaya

Mahathir Goyang Posisi PM Muhyiddin

Mahathir didukung partai-partai politik utama yang kehilangan kekuasaan pada 2018. Mahathir menyebut tindakan Muhyiddin sebagai pengkhianatan.

Penulis: Deni Ahmad Fajar | Editor: Deni Ahmad Fajar
(ST PHOTO: KUA CHEE SIONG)

KETUA Parlemen Ariff Yusof menerima mosi tidak percaya yang diajukan Mahathir Mohammad terhadap PM Malaysia Muhyiddin Yassin. Mahathir mengajukan mosi tidak percaya itu dalam sepucuk surat tertanggal 4 Mei, yang dikirim ke Ketua Parlemen. Di surat tersebut Mahathir menyatakan niat untuk mengajukan mosi, karena mengklaim Muhyiddin tidak memiliki dukungan mayoritas anggota parlemen untuk menjadi Perdana Menteri Malaysia.

Dilansir dari The Business Times, Jumat (8/5), sidang parlemen Malaysia akan diadakan satu hari pada 18 Mei, namun partai-partai oposisi dan kelompok-kelompok hak asasi menyerukan sidang diperpanjang.

Pengunduran diri Mahathir secara mendadak pada Februari menyebabkan runtuhnya pemerintahan yang dia bentuk setelah menang pemilu 2018. Muhyiddin yang lama mengabdi di pemerintahan Mahathir, naik menjadi PM Malaysia.

Mahathir didukung partai-partai politik utama yang kehilangan kekuasaan pada 2018. Mahathir menyebut tindakan Muhyiddin sebagai pengkhianatan. Politisi berjuluk Dr M itu memprotes pengangkatan Muhyiddin, dan mengumpulkan tanda tangan dari anggota parlemen bahwa dia yang mendapat dukungan mayoritas. Namun itu semua terlambat.

Beberapa minggu kemudian Mahathir mengatakan koalisi oposisi - yang didukung sekitar 108 anggota parlemen dari total 222 - tidak memiliki cukup dukungan untuk menggantikan pemerintahan.

Mahathir, yang sempat dilabeli pemimpin tertua di dunia dengan usia 94 tahun, terus kehilangan dukungan sejak saat itu. Anwar Ibrahim, pesaing lamanya, menyatakan dialah pemimpin oposisi secara formal, bukan Mahathir. Anwar yang pernah menjabat sebagai wakil perdana menteri Mahathir, pada April mengatakan bersedia menunda mosi tidak percaya untuk memastikan anggota parlemen dapat fokus membahas kebijakan mengatasi pandemi virus korona, dan menghidupkan lagi perekonomian.***

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved