Terkait Permenhub, Ridwan Kamil Tegaskan Pergerakan Tetap Tidak Lebih dari 30 Persen
Ridwan Kamil mengatakan Provinsi Jabar akan menerjemahkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 untuk dilaksanakan di Jabar.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan Provinsi Jawa Barat akan menerjemahkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idulfitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk dilaksanakan di Jawa Barat.
Ridwan Kamil mengatakan, Jawa Barat tengah menjalani pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tingkat provinsinya untuk mengatasi darurat kesehatan yakni mengantisipasi penyebaran Covid-19. Maka peraturan yang memperbolehkan moda transportasi umum kembali berjalan tersebut akan disesuaikan dengan kondisi darurat kesehatan di Jawa Barat.
"Yang penting dari kami, memastikan siapa pun yang bergerak (bertransportasi) itu tidak melebihi 30 persen. Kuncinya itu saja. Nah Peraturan Menhub itu juga melarang mudik. Jadi saya sampaikan lagi yang namanya mudik itu dilarang," kata Emil --sapaan Ridwan Kamil-- di Gedung Pakuan Bandung, Jumat (8/5/2020).
Emil mengatakan, di Jawa Barat, sejumlah kasus Covid-19 terjadi gara-gara orang mudik. Di antaranya ada orang tua di Ciamis, Cianjur, Sumedang, dan Bandung terinfeksi Covid-19 akibat tertular dari anak atau keluarganya yang mudik dari kawasan pusat kota.
"Dengan tidak ada mudik hari ini, tidak ada laporan positif Covid-19 oleh para pemudik atau orang-orang yang datang dari zona merah," katanya.
Dengan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut, katanya, diatur siapa saja yang dapat bergerak lintas kota atau lintas provinsi, juga yang membawa logistik dan membawa barang-barang yang dikecualikan oleh peraturan.
• Hebatnya Wander Luiz Bersama Persib Bandung di Tiga Pekan Pertama, Ini Buktinya
"Saya kira itu adalah esensi dari Peraturan Menteri Perhubungan. Pengecualian kalau itu masuk ke zona PSBB, di zona PSBB gugus tugasnya boleh mengimplementasi atau melarang karena harus disesuaikan dengan kondisi darurat kesehatan ini," katanya.
• Rene Mihelic Ungkap Rasa Bangganya Pernah Membela Persib Bandung
Makanya, peraturan menteri tersebut akan diterjemahkan menjadi pembatasan siapa saja yang bisa bertransportasi dan siapa saja yang tidak bisa. Juga persentase pergerakan yang tetap harus diperhatikan tidak boleh lebih dari 30 persen dari pergerakan normal. (*)