PSBB Jabar, di Kota Bandung Boleh Naik Motor Boncengan Asal Satu Alamat
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) level provinsi Jabar digelar besok Rabu (6/5/2020) hingga 14 hari.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) level provinsi Jabar digelar besok Rabu (6/5/2020) hingga 14 hari. Seluruh daerah di Jabar akan melaksanakan PSBB.
Aturan PSBB Jabar diatur di Pergub Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Penanggulangan Covid 19 di Wilayah Jabar.
Di Pasal 16 ayat 6 Pergub Nomor 36 itu, mengatur soal pengendara motor yang berboncengan asal pengemudi memiliki alamat yang sama, diperuntukan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan Covid-19 dan jika darurat.
Nah, di Kota Bandung pada PSBB Bandung Raya yang berlaku sejak 22 April hingga 5 Mei ini, diberlakukan larangan pengendara motor hanya boleh satu penumpang alias tidak boleh berboncengan. Aturan itu jadi kontroversi dan menuai kritik.
• PDP Covid-19 di Kota Sukabumi Meninggal, Padahal Tak Pernah ke Luar Kota dan Kontak dengan Positif
Padahal daerah lain yang menggelar PSBB seperti Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Kota Cimahi dan Sumedang tidak melarang pengemudi motor berboncengan asal satu alamat.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil ditanya soal dengan berlakunya Pasal 16 ayat 6 yang mengatur pengemudi boleh boncengan asal satu alamat di Kota Bandung.
Meski sudah jelas diatur soal pengemudi motor boncengan, Ridwan Kamil masih akan membahasnya dengan Wali Kota Bandung.
"Ya, kami akan evaluasi nanti sore, rapat dengan Wali Kota dan Bupati. Akan kami samakan persepsinya dulu, nanti evaluasi," ujar Gubernur di Mapolda Jabar, usai rapat kordinasi PSBB Jabar, Selaa (5/5/2020).
• Ibu Sudah Minta Maaf, Proses Hukum pada Ferdian Paleka Youtuber Bandung Tetap Jalan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/psbb-se-jabar-diberlakukan-besok-jalur-mudik-dan-jalan-tikus-jangan-sampai-bocor.jpg)