Jumat, 10 April 2026

Kasus Prank Bantuan Berisi Sampah, Youtuber Ferdian Paleka cs Bakal Dijerat Pasal Berlapis

Polisi menambahkan pasal untuk menjerat tiga pelaku pembuat video prank bantuan berisi sampah

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ichsan
Istimewa
Digeruduk Warga, Youtuber Bandung Ferdian Paleka Tak Ada di Rumah, Disebut Kabur, Kini Diburu Polisi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polisi menambahkan pasal untuk menjerat tiga pelaku pembuat video prank bantuan berisi sampah kepada transpuan di Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung, Kamis 30 April 2020.

Sebelumnya polisi hanya menjerat dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.

"Ada penambahan pasal, kita juga kenakan dengan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri, saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).

Umuh Muchtar : PSSI Harus Sabar, Pastikan Dulu Indonesia Bebas Corona, Baru Bicara Kompetisi

Dalam pasal 36 UU no 11 tahun 2008, disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Kemudian pada pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Kini, satu orang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia adalah Tugabus Fahddinar, salah satu rekan Ferdian Paleka. Tugabus menyerahkan diri ke Polisi pada Senin 4 Mei 2020, ia diantarkan keluargnya.

Saat ini Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yakni Ferdian Paleka dan A.

Daftar Jadwal Buka Puasa Hari Ini 5 Mei untuk Kota Bandung, DKI Jakarta, dan Wilayah Lainnya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved