Bulan Ramadhan

Ini Besaran dan Tata Cara Membayar Fidyah Denda Puasa Ramadhan, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Berikut ini jumlah atau besaran membayar fidyah lengkap dengan ketentuan dan tata cara membayar fidyah

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: taufik ismail
Mozaik
Ilustrasi membayar fidyah 

Berapa kali yang dibayarkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Sebaiknya makanan siap saji yang diberikan disesuaikan dengan harga satu porsi makanan yang standar di lingkungan.

Tentukanlah orang-orang fakir miskin di sekitar lingkungan yang berhak menerima fidyah tersebut.

Bila satu hari meninggalkan puasa maka wajib membayar fidyah kepada satu orang fakir miskin.

Alangkah baiknya saat membayar fidyah tersebut diantarkan langsung ke rumah mereka.

2. Bahan makanan pokok

Rumah Zakat, sebagai salah satu pemain besar filantropi muslim di Indonesia makin gencar menyebar manfaat di seluruh penjuru Indonesia dengan 6 program Ramadhan unggulannya.
Rumah Zakat, sebagai salah satu pemain besar filantropi muslim di Indonesia makin gencar menyebar manfaat di seluruh penjuru Indonesia dengan 6 program Ramadhan unggulannya. (Istimewa)

Adapun membayar fidyah juga bisa berupa bahan makanan pokok yang belum dimasak.

Dengan cara ini maka membayar fidyah sebagaimana sesuai besaran fidyah seperti yang dijelaskan di atas.

Bahan makanan yang diberikan sebesar 1 mud (0,75 kg) untuk gandum atau beras.

Adapun memberikan bahan pokok makanan dengan besaran fidyah kedua, yakni 2 sha' atau dua mud (1,5 kg).

Selain gandum atau beras, sebaiknya juga sekaligus lauk pauknya, daging dan lain sebagainya.

Hal ini sehingga memenuhi makna teks kewajiban membayar fidyah dalam firman Allah SWT.

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

"Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)

Doa-doa Dibacakan Setelah Sholat Dhuha Mustajab Dimudahkan Jalan dan Rezki, Berikut Doa Dzikirnya

Waktu membayar fidyah

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved