BPJS Kesehatan Soreang Lakukan Koordinasi Terkait DTKS
BPJS Kesehatan Cabang Soreang bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung terus berupaya menyukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional
Soreang, TRIBUNJABAR.ID – BPJS Kesehatan Cabang Soreang bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung terus berupaya menyukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terkait Tindak Lanjut Data Peserta yang Didaftarkan Pemda Kabupaten Bandung Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN dan Penonaktifan PBI APBN Non DTKS. Hal tersebut dibuktikan dalam pembahasan yang dilakukan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung, Bagian Kesehatan Rakyat (Kesra) Kabupaten Bandung melalui video conference, Rabu (29/04).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Soreang Heni Riswanti mengungkapkan pentingnya integrasi dalam pengelolaan DTKS. Heni menyatakan koordinasi antar berbagai lini perlu dikuatkan dalam melakukan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN-KIS dengan DTKS, sehingga pemberian bantuan tepat sasaran.
"Capaian UHC Kabupaten Bandung sebesar 79,21% dari total penduduk per April 2020 dan masih ada sekitar 738.762 jiwa yang belum mendaftarkan menjadi peserta JKN," ujar Heni.
Heni juga mengatakan bahwa pengalihan data DTKS peserta yang didaftarkan ke PBI APBN tahun 2020 terdapat data DTKS yang tersebar di berbagai peserta, termasuk peserta yang didaftarkan Pemda.
"Diharapkan Pemda dapat mengganti data peserta DTKS pada Peserta yang Didaftarkan Pemda yang ditarik ke PBI APBN dengan data NON DTKS disesuaikan dengan anggaran yang ada dan kontribusi pajak rokok yang ditetapkan untuk PD Pemda," ungkap Heni.
Sementara itu, Asisten Pemerintah dan Kesra Kabupaten Bandung yang diwakili oleh Kabag Kesra Indra Respati mengapresiasi koordinasi yang dilakukan. Pihaknya mengatakan, dengan adanya perubahan data Non DTKS dari PBI APBN yang dinonaktifkan, ia akan melanjutkan koordinasi dengan dinas terkait, agar kuota yang sudah ditetapkan dapat sesuai dengan anggaran yang telah disediakan.
"Adanya pengurangan jumlah peserta PBI yang sebelumnya dibiayai melalui APBD dan digantikan dengan data yang baru atau data Non DTKS dari PBI APBN yang dinonaktifkan, tentu akan dikoordinasikan dengan dinas terkait, sehingga kuota tetap terpenuhi dengan ketersediaan anggaran yang ada. Harapannya program bantuan sosial dan subsidi dari pemerintah daerah ini semakin tepat sasaran," tambah Indra. (BS/ir)