PSBB di Jabar

Saat PSBB Motor Pribadi Bisa Berboncengan Asal Satu Alamat di Kartu Identitas, di Kabupaten Sukabumi

Saat PSBB, motor pribadi bisa berboncengan asal satu alamat KTP. Di Kabupaten Sukabumi.

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Polisi saat lakukan penyekatan di Pos Pam Gunung Butak, Kabupaten Sukabumi Berbatasan dengan Banten, Kamis (30/4/2020). 

Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di Kabupaten Sukabumi telah resmi dumumkan akan dilaksanakan di 12 kecamatan, pada Rabu 6 Mei 2020.

Terdapat beberapa aturan di PSBB Parsial yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi ini.

Sekda Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri mengatakan, pelaksanaan PSBB meliputi peliburan tempat sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan lainnya terkait pertahanan dan keamanan.

"Pelaksanaan PSBB di Kabupaten Sukabumi bersifat parsial," ujar Iyos dilansir dari akun Pemerintahan Kabupaten Sukabumi, Sabtu (2/5/2020).

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Kabupaten Sukabumi, Lukman Sudrajat mengatakan, terdapat tiga ring lokasi penyekatan saat PSBB.

Ring satu di perbatasan pusat kota seperti di perkotaan Cibadak dan Palabuhanratu.

Ring dua di daerah perbatasan kota dan kabupaten seperti Gunungguruh, Cisaat, Cicantayan, Kadudampit, Kebonpedes, Sukaraja, dan Sukabumi.

"Ring tiga di perbatasan Benda, Sukalarang, dan Jubleg," ujarnya.

Lukman menambahkan, saat PSBB kendaraan yang masuk ke wilayah PSBB akan dibatasi.

Seperti ojek online dilarang membawa penumpang, angkutan umum hanya diperbolehkan membawa 50 persen penumpang dari total kapasitas angkutan.

Namun, ada yang berbeda, Lukman mengatakan motor pribadi bisa berboncengan dengan catatan satu alamat kartu identitas.

"Motor pribadi bisa berboncengan dengan catatan harus satu alamat kartu identitas," ucapnya.

untuk Check Point, ujar Lukman, tersebar di 10 lokasi.

Pertama yang dilaksanakan dengan Polres Sukabumi di lima lokasi.

Dua lokasi yang berbarengan dengan Polres Sukabumi Kota, dan tiga di perbatasan Kota/Kabupaten.

"PSBB yang belum memiliki chek point akan dilakukan check point mobile," ucapnya.

Ditampar Konsumen, Yeni Pegawai SPBU Justru Memaafkan, Alasannya Buat Hati Tersentuh

Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini Minggu 3 Mei 2020

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved