PSBB di Karawang, Bupati Sebut Boleh Naik Motor Boncengan Asal Satu Alamat
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana menyebutkan aktivitas warga selama pembatasan sosial berskala besar
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana menyebutkan aktivitas warga selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tetap dapat berjalan dengan catatan menerapkan protokol kesehatan.
Pemberlakuan PSBB di Karawang pun bakal dilakukan mulai Rabu (6/5/2020) seperti instruksi dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Kalau gak perlu-perlu banget gak usah keluar kumpul-kumpul. Lalu, bu boleh gak keluar? Boleh, tapi ada protokolernya, seperti naik motor harus satu alamat, kalau beda gak boleh, mobil harus 50 persen dari kapasitas. Jadi, PSBB ini jangan dianggap sesuatu yang seram," ujarnya, Minggu (3/5/2020).
• Sedang Puasa, Bekamenga Bomber Maut Itu Masih Memantau Perkembangan Persib Bandung
PSBB ini, lanjut Cellica, sebagai pembatasan kerumunan warga pada skala besar. Warga yang melanggar PSBB ini akan diberikan sanksi seperti push up atau balik arah dan tak boleh masuk juga. Toko-toko yang bukan menjual barang primer ditutup sementara.
"Kami minta warga gak usah takut dan khawatir. PSBB ini hanya pembatasan aktivitas berkumpul secara besar," ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab Karawang telah mempersiapkan cadangan beras sebanyak 100 ton beras untuk pelaksanaan PSBB. Kebijakan ini pun dilakukan tak hanya di wilayah Karawang, melainkan PSBB dilakukan di sejumlah wilayah di Jawa Barat usai adanya anjuran dari Ridwan Kamil.
• Takut Disangka Mudik, Pelat Nomor Mobil Ini Diganti dari B jadi D, Ketahuan di Cek Poin Buahbatu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/bupati-karawang-cellica-nurrachadiana_2904.jpg)