Kamis, 18 Juni 2026

Agar Perusahaan Bisa Bayar THR Lebaran 2020, Pemerintah Potong Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah menyetujui permintaan relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Tayang:
Editor: Giri
Istimewa
ILUSTRASI 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemerintah menyetujui permintaan relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya, ada 116.705 perusahaan yang mengajukan relaksasi pembayaran ke Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.

Tujuan melonggarkan kewajiban perusahaan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah agar pengusaha tetap membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, pelonggaran ini akan memotong iuran Jamsostek sebesar 90 persen dari kondisi normal selama tiga bulan.

Total dana atau likuiditas yang didapat dari pelonggaran pembayaran iuran selama tiga bulan ini mencapai Rp 12,36 triliun.

"Penundaan pembayaran lewat Rancangan Peraturan Pemerintah total sebesar Rp 12,36 triliun," kata Airlangga Hartarto lewat video conference seusai rapat kabinet terbatas, Kamis (30/4/2020).

Penghematan tersebut didapat dari penundaan pembayaran iuran program jaminan kecelakaan kerja Rp 2,6 triliun, jaminan kematian Rp 1,3 triliun, dan penundaan jaminan pensiun sebesar Rp 8,74 triliun.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan pelonggaran tersebut.

RPP akan mengatur soal pelonggaran pembayaran iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKN) dan Jaminan Pensiun Jamsostek.

KPK Tahan Mantan Kepala Lapas Sukamiskin Deddy Handoko, Kasus Pemberian Fasilitas

"JKK dan JKN dan pensiunan berupa penundaan pembayaran," ucap Ida.

Pabrik HM Sampoerna Tutup Operasi Setelah Karyawan PDP Tetap Kerja Lalu Meninggal Positif Covid

Ida berharap pelonggaran tersebut bisa membantu para pengusaha dalam memenuhi kewajibannya pada pekerja. Termasuk membayar THR karyawan pada Lebaran 2020 ini. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Potong Iuran BPJS Ketenagakerjaan agar Pengusaha Bisa Bayar THR", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/30/19305001/pemerintah-potong-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-agar-pengusaha-bisa-bayar-thr.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
Live
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
VS
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved