Agar Perusahaan Bisa Bayar THR Lebaran 2020, Pemerintah Potong Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah menyetujui permintaan relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemerintah menyetujui permintaan relaksasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya, ada 116.705 perusahaan yang mengajukan relaksasi pembayaran ke Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.
Tujuan melonggarkan kewajiban perusahaan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah agar pengusaha tetap membayarkan tunjangan hari raya (THR) dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan, pelonggaran ini akan memotong iuran Jamsostek sebesar 90 persen dari kondisi normal selama tiga bulan.
Total dana atau likuiditas yang didapat dari pelonggaran pembayaran iuran selama tiga bulan ini mencapai Rp 12,36 triliun.
"Penundaan pembayaran lewat Rancangan Peraturan Pemerintah total sebesar Rp 12,36 triliun," kata Airlangga Hartarto lewat video conference seusai rapat kabinet terbatas, Kamis (30/4/2020).
Penghematan tersebut didapat dari penundaan pembayaran iuran program jaminan kecelakaan kerja Rp 2,6 triliun, jaminan kematian Rp 1,3 triliun, dan penundaan jaminan pensiun sebesar Rp 8,74 triliun.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan pelonggaran tersebut.
RPP akan mengatur soal pelonggaran pembayaran iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKN) dan Jaminan Pensiun Jamsostek.
• KPK Tahan Mantan Kepala Lapas Sukamiskin Deddy Handoko, Kasus Pemberian Fasilitas
"JKK dan JKN dan pensiunan berupa penundaan pembayaran," ucap Ida.
• Pabrik HM Sampoerna Tutup Operasi Setelah Karyawan PDP Tetap Kerja Lalu Meninggal Positif Covid
Ida berharap pelonggaran tersebut bisa membantu para pengusaha dalam memenuhi kewajibannya pada pekerja. Termasuk membayar THR karyawan pada Lebaran 2020 ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Potong Iuran BPJS Ketenagakerjaan agar Pengusaha Bisa Bayar THR", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/30/19305001/pemerintah-potong-iuran-bpjs-ketenagakerjaan-agar-pengusaha-bisa-bayar-thr.