INI SIKAP Polda Jabar Terkait Rencana Buruh Gelar Aksi Mayday di Bulan Puasa dan PSBB

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, kalau ada kelompok buruh yang tetap nekat menggelar aksi di . . .

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga saat ditemui di Polda Jabar. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jawa Barat tidak akan memberi izin menggelar aksi unjuk rasa kepada kelompok buruh mana pun, pada 1 Mei 2020, saat memperingati hari buruh atau mayday.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, kalau ada kelompok buruh yang tetap nekat menggelar aksi di tengah wabah virus corona dan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) akan dikenakan sanksi seusai undang-undang karantina kesehatan.

"Mabes Polri juga sudah menyampaikan tidak akan mengeluarkan izin, di Jawa Barat pun seperti itu (tidak memberi izin)," ujar Erlangga, saat dihubungi, Sabtu (25/4/2020).

Daftar 8 Menu Buka Puasa Selama Bulan Ramadhan, Menu Praktis dan Sederhana Menu Berbeda Tiap Hari

Erlangga meminta kepada semua kelompok buruh yang ada di Jawa Barat agar memahami kondisi saat ini, di mana semua pihak sedang berjuang melawan virus corona dengan penerapan PSBB dan meminimalisir kegiatan di luar dan menghindari kerumuman.

"Nah, dengan melakukan kegiatan unjuk rasa, berarti potensi penyebaran kan semakin tinggi, sehingga di dalam hal ini Mabes Polri sudah menyampaikan tidak akan mengeluarkan izin di dalam kegiatan penyampaian pendapat," katanya.

Tanggapan Staf Presiden Soal Mudik dan Pulang Kampung yang Dinilai Beda oleh Jokowi

Ancaman bagi yang nekat menggelar aksi, kata Erlangga akan dikenakan undang-undang karantina wilayah, sanksinya ancaman kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp. 100 juta.

"Status sekarang kan masih dengan Karantina Kesehatan," ucapnya.

JADWAL IMSAK dan BUKA PUASA Ramadhan Hari Kedua di Bandung Raya, Berikut Keutamaan & Link Imsakiyah

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved