Pemerintah Larang Mudik
Penutupan Ruas Tol Layang Jakarta-Cikampek Sudah Disetujui Kementerian PUPR
Penutupan sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated berlaku secara penuh untuk kedua arah, baik arah Cikampek maupun arah Jakarta.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNJABAR.ID, BEKASI - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menerbitkan surat izin perihal penutupan sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated pada 24 April 2020.
Hal itu seperti disampaikan Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (24/4/2020).
“PT Jasa Marga (Persero) Tbk menutup sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sejak hari ini untuk mendukung pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H,” kata Heru, sapaannya.
Penutupan sementara Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated berlaku secara penuh untuk kedua arah, baik arah Cikampek maupun arah Jakarta.
Adapun penutupan Tol Layang Japek juga menindaklanjuti surat dari Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 23 April 2020.
Sementara ruas Tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah) tetap beroperasi, hanya saja diberlakukan penyekatan di beberapa titik.
"Kami siap mendukung Kementerian Perhubungan dan Kepolisian, untuk memberlakukan penyekatan di beberapa titik di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga, dalam rangka memastikan kendaraan yang lewat, sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah," ucap Heru.
Ditutup Mulai Jumat
Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ditutup mulai Jumat (24/4/2020).
Penutupan ini untuk mendukung langkah pemerintah melarang mudik.
Penutupan akan dilakukan pukul 00:00 WIB nanti malam.
Pihak Jasa Marga pun sampai saat ini terus melakukan sosialisasi terkait penutupan jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated tersebut.
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru, mengatakan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti surat dari Kepala Korps Lalu Lintas Polri tanggal 23 April 2020.
Yaitu, perihal Permohonan Penutupan Tol Layang Elevated.
"Saat ini kami kami sedang melaporkan rencana penutupan, kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang berwenang untuk memberlakukan penutupan jalan tol," kata Heru, dalam siaran tertulisnya, Kamis (23/4/2020).
Informasi yang diterima dari Kepolisian, lanjut Heru, penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated tersebut rencananya akan dimulai pada hari Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB.
Sementara itu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek (jalur bawah) akan tetap beroperasi, namun diberlakukan beberapa titik penyekatan.
"Jasa Marga siap mendukung Kementerian Perhubungan dan Kepolisian, untuk memberlakukan penyekatan di beberapa titik di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga. Dalam rangka memastikan kendaraan yang lewat, sesuai dengan aturan yang ditetapkan Pemerintah," kata Heru.
Jasa Marga mengimbau seluruh pengguna jalan tol kendaraan pribadi agar menaati peraturan yang ditetapkan Pemerintah terkait pelarangan mudik ini.
Yaitu agar beraktifitas di rumah saja, untuk menekan penyebaran covid-19.
"Penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated ini juga akan disosialisasikan Jasa Marga melalui VMS yang ada di Jalan Tol Jabotabek, juga di akun media sosial Jasa Marga," katanya.
Untuk mengetahui informasi terkini terkait jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga, pengguna jalan tol juga dapat mengakses Call Center Jasa Marga 24 jam di nomor telepon 14080.