PSBB di Bandung Raya
PSBB Hari Kedua di Kota Bandung, Polisi akan Lebih Tegas dengan Tindakan
Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bandung hari kedua
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Kota Bandung hari kedua, Kamis (23/4/2020) polisi akan lebih tegas meninda para pelanggar Perwal Kota Bandung tentang PSBB.
"Jadi sebagaimana diketahui bahwa saat ini Polrestabes Bandung berusaha untuk lebih tegas lagi menindak para pelanggar PSBB, dengan harapan apa yang sudah ditetapkan dalam perwal bisa dipatuhi," ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung, Kompol Bayu Catur Prabowo di cek poin Cibiru, Kamis (24/4/2020).
Ia mengatakan, saat ini, kendaraan bermotor masuk Kota Bandung dari pukul 06.00 hingga 20.00 malam mencapai 57 ribu kendaraan. Dari pelaksanaan hari pertama, pelanggaran PSBB didominasi pengendara roda dua.
"Didominasi sama yang berboncengan dan tidak memakai sarung tangan sehingga hari ini kami akan lebih tegas. Nah bagi masyarakat mohon dipahami karena sudah aturan di Perwal," ujar dia.
• Polisi Tembak Mati Pelaku Begal Sadis, Tak Segan Melukai Korbannya saat Beraksi
Sebenarnya, Perwal Kota Bandung tentang PSBB tidak mengatur pengendara roda dua berboncengan dilarang. Yang dilarang berboncengan itu hanya pengendara ojek online.
"Sementara ini seperti yang sudah dilihat bahwa berboncengan kami berikan blanko kemudian diminta kembali ke tempat asalnya," ujar dia.
• TERUNGKAP, Agus Membacok Sekeluarga di Purwakarta karena Alasan Sepele Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pos-pemeriksaan-jln-braga.jpg)