Selama PSBB Kendaraan Roda 4 hanya Diisi 50 Persen, Apakah Pengendara Motor Boleh Berboncengan?
PSBB di Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Seli Andina Miranti
"Sejauh ini masyarakat sudah memakai masker cuma masih ada kendaraan roda dua berboncengan. Sementara ditegur dan diberi tahu untuk tidak berboncengan," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya, di Pasteur.
Perwal tentang PSBB Kota Bandung tidak melarang pengendara roda dua berboncengan, kecuali pengendara roda dua ojek online yang hanya boleh mengangkut barang.
"Arus kendaraan di dalam kota berkurang, cuma di perbatasan yang meningkat. Untuk pelanggaran kami persuasif dulu, nanti kami evaluasi setelah beberapa hari PSBB," ujarnya.
Berikut 19 lokasi pos pengawasan di Kota Bandung.
Ring 3 (Batas Kota)
1. Setiabudi (Ledeng)
2. Batas Kota Cibeureum
3. Bundaran Cibiru
4. Jembatan Derwati
Ring 2 (Gerbang Tol)
5. GT Buah Batu
6. GT Moch Toha
7. GT Pasirkoja
8. GT Pasteur
9. GT Kopo
