Jumat, 8 Mei 2026

PSBB di Bandung Raya

Selama 3 Hari ke Depan Pelanggar PSBB di KBB dan Cimahi Hanya Ditegur, Setelah Itu Mengacu ke Aturan

Selama 3 hari ke depan pelanggar PSBB di KBB dan Cimahi hanya ditegur.

Tayang:
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Suasana hari pertama PSBB di KBB. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, PADALADARANG - Aparat kepolisian tidak akan memberikan sanksi tegas selama 3 hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi.

Berdasarkan pantauan Tribun Jabar pada hari pertama PSBB, Rabu (22/4/2020), di KBB, sejumlah pengendara yang melanggar seperti tidak memakai masker dan berboncengan tidak mendapat sanksi apapun.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, untuk tiga hari pertama sanksi yang diberikan memang sebatas teguran, bagi warga yang menyalahi aturan seperti berkerumun di tempat umum atau berada di luar rumah tanpa masker.

"Teguran pada awal-awal dilakukan supaya masyarakat di KBB dan Kota Cimahi tidak kaget. Jadi sambil berjalan PSBB ini disosialisasikan 3 hari pertama, setelah itu mengacu ke aturan," ujar Yoris.

Aturan yang berlaku di antaranya wajib mengenakan masker, membatasi penumpang pada kendaraan roda empat maksimal 50 persen, dan untuk sepeda motor dilarang berboncengan kecuali beralamat sama.

"Untuk ojek online hanya boleh antar barang, dilarang ambil penumpang. Hal ini sudah kami sampaikan ke manajemen ojek online," katanya.

Apalagi, kata Yoris, peraturan Bupati Bandung Barat dan Wali Kota Cimahi terkait pelaksanaan PSBB ini sudah terbit sebelum PSBB tersebut dilaksanakan.

"Perwal-Perbup sudah ada. Saat ini kami bersama pemerintah dan TNI konsolidasi terus agar PSBB bisa berjalan sukses," ujarnya.

Yoris juga menegaskan tidak ada penutupan ruas jalan selama PSBB diberlakukan, sedangkan untuk penyekatan diterapkan untuk memastikan masyarakat menaati aturan selama PSBB agar bisa efektif menekan kasus Covid-19.

"Kami tidak menutup akses jalur lintas, tidak menutup sama sekali. Pengendara masih tetap boleh melintas tapi ikuti aturan. Aturan berlaku 24 jam selama 14 hari," kata Yoris.

Setelah Menunggu 20 Hari, Perawat RSD Gunung Jati Kota Cirebon Itu Akhirnya Disebut Positif Covid-19

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved