Nunung dan Suami Tak Bisa Langsung Pulang Setelah dari Solo, Ini Penyebabnya
Nunung sebelumnya meminta izin dua hari untuk pergi ke Solo, Jawa Tengah lantaran, ibundanya meninggal dunia.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komedian Nunung harus menjalani isolasi minimal tujuh hari dari 14 hari standar karantina. Dia juga menjalani rapid test untuk memastikan terpapar virus corona atau tidak setelah pulang dri Solo.
"Jadi enggak boleh pulang dulu (rawat jalan), diisolasi di sini tujuh hari, minimal. Karena standarnya 14 hari, kan," kata Kepala Instalasi Humas Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Bagus Ario Wibowo, melalui sambungan telepon, Selasa (21/4/2020).
Dalam isolasi itu, Bagus mengatakan Nunung dan suaminya, Iyan Sambiran, akan ditempatkan dalam ruangan sendiri-sendiri. "Selama ini juga sendiri-sendiri. Nanti ini juga dilokalisasi sendiri-sendiri juga sih," ucap Bagus.
Jika hasil rapid test menunjukkan Nunung negatif corona dan sudah jalani masa isolasi, Bagus mengatakan pihaknya akan langsung membuatkan surat keputusan untuk rawat jalan.
Sebab, Nunung telah melewati dua per tiga masa rehabilitasi di RSKO dari 1,5 tahun masa rehabilitasi. "Ya, (dapat rawat jalan), nanti kami buatin keputusannya dari direktur utama. Mbak Nunung sudah melewati masa dua per tiga, jadi dia punya (hak) rawat jalan," ucap Bagus
Bagus juga menegaskan, dua per tiga rawat jalan ini bukan termasuk dari surat keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pembebasan narapidana untuk meminimalisasi penyebaran virus corona.
"Kalau dua per tiga itu dari kami. Kalau dari putusannya (pengadilan) di rawat di RSKO, direhabilitasi. Nah direhabilitasi di sini, di sini buat aturan setelah masa dua per tiga lewat, itu nanti akan dievaluasi apakah bisa dilakukan rawat jalan atau tidak," jelas Bagus.
Nunung sebelumnya meminta izin dua hari untuk pergi ke Solo, Jawa Tengah lantaran, ibundanya meninggal dunia.
Saat ini, Nunung memang tengah menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, lantaran divonis 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam persidangan, Nunung dinyatakan terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan satu seperti yang tertera dalam dakwaan jaksa.
Majelis hakim menyatakan, hukuman itu akan dipotong masa tahanan selama Nunung dan suami menjalani persidangan. Sidang putusan Nunung dan Iyan Sambiran digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, pada 27 November 2019. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Rapid Test, Nunung dan Suami Akan Diisolasi Selama 7 Hari", https://www.kompas.com/hype/read/2020/04/21/142344866/selain-rapid-test-nunung-dan-suami-akan-diisolasi-selama-7-hari?page=2.