Pemerintah Larang Mudik

Jokowi LARANG MUDIK LEBARAN, Jalan Tol Akan Ditutup

Covid-19 telah menjadi pandemi global dan di Indonesia, jumlah orang yang positif mencapai hampir 7 ribu orang.

Editor: Ravianto
Tribunnews/Jeprima
Suasana menjelang malam terlihat kepadatan arus kendaraan saat melintas di Tol Dalam Kota, Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019). Kepadatan tersebut diperkirakan karena adanya peningkatan arus mudik kendaraan dari Jakarta menuju Cikampek, Jawa Barat. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pemerintah akhirnya secara resmi melarang mudik lebaran 2020 ini.

Pelarangan mudik selama ramadhan dan lebaran dimaksudkan untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran virus corona atau SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

Covid-19 telah menjadi pandemi global dan di Indonesia, jumlah orang yang positif mencapai hampir 7 ribu orang.

Kepolisian Negara Republik Indonesia tengah mematangkan skenario dalam pelaksanaan pengawasan mudik Lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona alias Covid-19.

Hal ini dilaksanakan seiring dengan keputusan Presiden RI Joko Widodo yang menyatakan bahwa aktivitas perpindahan dari satu daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idul Fitri atau mudik tahun ini berstatus dilarang.

"Pada rapat hari ini, saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang," kata Jokowi dalam rapat terbatas melalui video conference, Selasa (21/4/2020).

 

Sejumlah kendaraan antre memasuki kapal ferry di Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (24/12/2019) dini hari. GM PT ASDP Merak Solikin mengatakan mulai H-5 hingga H-1 libur natal, jumlah penumpang pejalan kaki yang telah menyeberang ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak mencapai 227.211 orang sedangkan jumlah kendaraan bermotor sebanyak 36.477 unit baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum.
Sejumlah kendaraan antre memasuki kapal ferry di Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (24/12/2019) dini hari. GM PT ASDP Merak Solikin mengatakan mulai H-5 hingga H-1 libur natal, jumlah penumpang pejalan kaki yang telah menyeberang ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak mencapai 227.211 orang sedangkan jumlah kendaraan bermotor sebanyak 36.477 unit baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD BAGUS KHOIR via Kompas.com)

"Dalam rencana operasi ini sangat tergantung nanti apakah masih dalam koridor imbauan untuk tidak mudik atau benar-benar larangan mudik."

"Saat ini kita menyiapkan dua antisipasi atau pola operasi," ujar Asep di keterangan tertulis.

Skenario pertama, jika pemerintah menetapkan larangan mudik maka polisi akan menutup akses jalan kendaraan, baik di dalam tol maupun non-tol.

"Ketika diputuskan mudik itu benar-benar dilarang, tentunya kita harus membuat suatu ketentuan pada akses-akses keluar Jakarta yang akan ditutup baik di dalam jalan tol maupun non-tol," ujar Asep.

 

Kendaraan yang melintasi ramai lancar di Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Jumat (7/6/2019).
Kendaraan yang melintasi ramai lancar di Tol Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Jumat (7/6/2019). (KOMPAS.com/MURTI ALI LINGGA)

"Kendaraan yang mengangkut sembako misalnya bahan bakar minyak (BBM), alat kesehatan, dan yang berkaitan dengan kepentingan untuk memutus penyebaran virus corona lainnya dikecualikan," lanjut dia.

Bila pemerintah hanya mengeluarkan imbauan untuk tidak mudik, maka polisi bakal menerapkan skema operasi seperti tahun lalu.

Tetapi, pelaksanaannya menyesuaikan dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Maka, pengawasan terhadap pemudik akan dilakukan di sejumlah lokasi check point. Polisi juga nantinya menerapkan physical distancing.

"Apabila nanti diimbau diperbolehkan, maka polanya masih sama seperti tahun lalu.

Hanya sekali lagi, protokol PSBB dan juga physical distancing itu yang harus kita terapkan," katanya. (Kompas.com/ Ruly Kurniawan/ Azwar Ferdian)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved