Senin, 20 April 2026

Gubernur Akan Keluarkan Surat Edaran Pengalihan Ibadah dari Masjid ke Rumah di Bulan Ramadan

Kegiatan buka bersama dilarang karena buka bersama ini akan mengumpukan orang.

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Tribun Jabar
Ramadan Penuh Berkah 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, segera membuat surat edaran yang akan menjadi panduan pelaksanaan berbagai kegiatan selama Ramadan di Jawa Barat tahun ini. Di dalamnya termasuk mengenai pelaksanaan ibadah yang sebelumnya melibatkan orang banyak.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Daud Ahmad, mengatakan surat edaran tersebut akan dibuat berdasarkan fatwa MUI mengenai pelaksanaan kegiatan Ramadan tahun ini yang bertepatan dengan pandemi Covid-19.

Sejumlah kegiatan yang melibatkan orang banyak selama Ramadan ini, katanya, akan dilarang. Ibadah yang biasanya dilaksanakan di masjid secara massal pun akan diarahkan untuk dilaksanakan di rumah bersama keluarga inti.

Raja Dangdut Rhoma Irama Akan Hibur Penonton, dari Sinetron hingga Live Karaoke

"Kegiatan buka bersama dilarang karena buka bersama ini akan mengumpukan orang. Jadi bukan hanya buka bersama, akan ada aturan dari gubernur berdasarkan fatwa MUI," kata Daud di Gedung Sate, Selasa (21/4).

Daud mencontohkan kegiatan di bulan Ramadan seperti salat Tarawih sampai tadarus, akan dilakukan di rumah. Salat Tarawih bisa dilakukan berjemaah di rumah dengan keluarga inti. Begitu pun ibadah lainnya.

Yana Mulyana Sebut Pemkot Bandung Siap Terapkan PSBB, Kuncinya Masyarakat Disiplin

"Sekaligus kami mengimbau kepada yang secara rutin melakukan buka bersama mengundang orang menyiapakan makanan, maka saat ini biaya itu bisa digunakan untuk membantu yang membutuhkan," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved