Berikut Sembilan Pintu Bantuan Pemerintah bagi Warga Terdampak Covid-19

Provinsi Jawa Barat tidak akan pakai kuota-kuotaan. Kami akan menyelesaikan semua kalau dari APBN kurang

Tribun Jabar/Cipta Permana
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Ricky Gustiadi mempresentasikan kesiapan pesonel serta teknis penerapan pelaksaan serta antisipasi dari pemberlakuan PSBB di Kota Bandung melalui maket di Plaza Balai Kota Bandung, Minggu (19/4/2020). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menekankan bantuan sosial (bansos) provinsi yang diberikan di daerah untuk warga terdampak Covid-19 berdasarkan data usulan dari RT/RW di kabupaten dan kota.

Namun, gubernur yang akrab disapa Emil, ini tetap mengingatkan bansos yang akan diberikan tidak untuk seluruh warga.

“Data yang ada akan kami koreksi. Provinsi Jawa Barat tidak akan pakai kuota-kuotaan. Kami akan menyelesaikan semua kalau dari APBN kurang, kami isi dari anggaran provinsi, dan lain-lainnya,” ujar Emil dalam Rapat Finalisasi Data Penerima Bansos bersama Bupati/Wali Kota melalui telekonferensi dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (20/4/2020) petang.

Menurut Emil, dalam pendataan warga miskin baru, kota/kabupaten harus mengikuti RT/RW.

“Jangan sampai ada gejolak, jangan sampai orang kaya atau orang mampu justru diberikan bantuan,” kata Emil dalam arahannya kepada bupati/wali kota.

Dia meminta bupati/wali kota menyempurnakan data di RT/RW tanpa membatasi jumlah.

Gubernur berprinsip tidak boleh ada orang miskin dan rawan miskin yang terlewat atau tidak diberi bantuan.

“Kalau dari RW, misalkan (usulan) yang masuk 10 penerima bantuan, kita akan penuhi 10 juga. Dengan syarat, semua harus menandatangani surat tanggung jawab mutlak oleh kepala dinas sosial kabupaten/kota sehingga data bisa dipertanggungjawabkan by name by address,” ucap Emil.

Emil memberikan tenggat waktu kepada bupati/wali kota agar menyetorkan data ke provinsi paling lambat 25 April 2020.

“Surat revisi data-data penerima bantuan dari kabupaten/kota itu harus kami terima sebagai usulan final,” ujarnya.

Menurut Emil, ada sembilan pintu bantuan pemerintah untuk warga terdampak Covid-19.

Pertama, Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kelompok warga miskin lama. Kedua, program Kartu Sembako yang akan diberikan kepada kelompok miskin lama.

“Dalam pandemi Covid-19 ini, jumlah penerima Kartu Sembako diputuskan pemerintah pusat diperluas dari 2,6 juta ditambah 1 juta penerima,” katanya.

Pintu bantuan ketiga adalah Sembako Presiden. Bantuan ini khusus diberikan kepada warga terdampak Covid-19 di Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota Bekasi yang sedang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Untuk bantuan ini, Jabar mendapat jatah sekitar 450 ribu kepala rumah tangga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved