Virus Corona di Jabar
Selama PSBB, Industri di Kabupaten Bandung Masih Boleh Beroperasi tapi dengan Catatan
Dadang mengatakan, industri boleh jalan saat PSBB dengan catatan menerapkan standar kesehatan pencegahan penularan virus korona.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Saat Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) untuk upaya memutus rantai penyebaran Covid 19, industri atau pabrik di Kabupaten Bandung dibolehkan untuk tetap berjalan.
PSBB yang di Kabupaten Bandung yang akan dimulai 22 April 2020, diterapkan secara parsial di 7 kecamatan yang terdampak, yakni di kecamatan Cileunyi, Dayeuhkolot, Margaasih, Margahayu, Bojongsoang, Cimenyan dan Cilengkrang.
"Industri yang ada di Kabupaten Bandung boleh jalan, di wilayah PSSB juga jalan," ujar Dadan, di rumah dinasnya, yang berada di Soreang Kabupaten Bandung, Senin (20/4/2020).
Saat disinggung apakah karyawannya semua harus melakukan rapid tes Covid 19, Dadang mengaku inginnya semua ditest karena itu kebijakan gubernur.
Sayangnya, alat yang ada sangat terbatas.
"Tapi tetap ada rapid tes uji petik untuk di industri," kata dia.
Dadang mengatakan, industri boleh jalan saat PSBB dengan catatan menerapkan standar kesehatan pencegahan penularan virus korona.
"Setiap karyawan masuk disemprot, suhu badan dicek, gunakan hansanitizer jaga jarak tidak patumpuk- timpuk itu dilakukan di pabrik," ujarnya.(*)