Virus Corona di Jabar

Selama PSBB, Industri di Kabupaten Bandung Masih Boleh Beroperasi tapi dengan Catatan

Dadang mengatakan, industri boleh jalan saat PSBB dengan catatan menerapkan standar kesehatan pencegahan penularan virus korona.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ravianto
Istimewa/Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), menyatakan siap mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) se Bandung Raya yang akan diberlakukan mulai Rabu (22/4/2020) mendatang. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Saat Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) untuk upaya memutus rantai penyebaran Covid 19, industri atau pabrik di Kabupaten Bandung dibolehkan untuk tetap berjalan.

PSBB yang di Kabupaten Bandung yang akan dimulai 22 April 2020, diterapkan secara parsial di 7 kecamatan yang terdampak, yakni di kecamatan Cileunyi, Dayeuhkolot, Margaasih, Margahayu, Bojongsoang, Cimenyan dan Cilengkrang.

"Industri yang ada di Kabupaten Bandung boleh jalan, di wilayah PSSB juga jalan," ujar Dadan, di rumah dinasnya, yang berada di Soreang Kabupaten Bandung, Senin (20/4/2020).

Saat disinggung apakah karyawannya semua harus melakukan rapid tes Covid 19, Dadang mengaku inginnya semua ditest karena itu kebijakan gubernur.

Sayangnya, alat yang ada sangat terbatas.

"Tapi tetap ada rapid tes uji petik untuk di industri," kata dia.

Dadang mengatakan, industri boleh jalan saat PSBB dengan catatan menerapkan standar kesehatan pencegahan penularan virus korona.

"Setiap karyawan masuk disemprot, suhu badan dicek, gunakan hansanitizer jaga jarak tidak patumpuk- timpuk itu dilakukan di pabrik," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved