Baru Keluar Penjara Ditangkap Lagi, Kasusnya Sama Narkotika, Dapat Barang dari Jaringan Rutan

WI (30) seorang narapidana yang baru keluar penjara dari program asimilasi kembali diamankan polisi

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
istimewa
Baru Keluar Penjara Ditangkap Lagi, Kasusnya Sama Narkotika, 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - WI (30) seorang narapidana yang baru keluar penjara dari program asimilasi kembali diamankan polisi setelah kedapatan menyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan menjadi perantara jual beli sabu-sabu jaringan lapas.

Berdasarkan hasil penyelidikan, WI merupakan narapidana yang sebelumnya terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada 7 Februari 2019 dan menjalani masa hukuman penjara di Lapas Garut.

Kasatresnarkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam, mengatakan, pelaku ini mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu itu dari seseorang yang berinisial B, seorang narapidana yang sebelumnya menjalani masa hukuman di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung.

"WI merupakan mantan napi yang dapat asimilasi dan kembali menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Andri Alam saat dikonfirmasi, Minggu (19/4/2020).

Menjelang PSBB Bandung Raya, Gubernur dan Ketua DPRD Jabar Cek Gudang Bulog dan PT Pos

Andri mengatakan, awal pengungkapan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan pelaku ini berawal saat pihaknya mendapat informasi adanya napi asimilasi di wilayah hukum Polres Cimahi, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan.

Akhirnya, pelaku diamankan polisi pada Jumat 17 April 2020, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Panembakan RT 02/RW 06, Kampung Gunung Bohong, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

"Petunjuk yang didapat, ada komunikasi dengan napi di dalam lapas tapi saat ini masih kami kembangkan," katanya.

Dari tangan pelaku pihaknya mengamankan 1 bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika golongan jenis sabu, 1 buah timbangan digital warna silver, bong atau alat hisap untuk menggunakan narkotika jenis sabu yang terdiri dari cangklong kaca dan botol kaca, serta uang senilai Rp 500 ribu.

Zalnando Pilih Baca Buku Isi Waktu Saat Pandemi Covid-19, Buku Seperti Ini yang Sekarang Dibacanya

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Hukumannya bisa diperberat lagi karena pelaku ini baru saja bebas dengan program asimilasi, tapi dia kembali mengedarkan narkotika, jadi dia dianggap residivis," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved