BREAKING NEWS: Menkes Setujui Bandung Raya Laksanakan PSBB, Ada Empat Poin di SK
Sesuai dengan rencana awal, Pemerintah Kota Bandung hingga saat ini akan tetap menerapkan PSBB mulai Rabu (22/4/2020).
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Bandung Barat, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
SK bertanda tangan Menkes Terawan Agus Putranto bernomor HK.01.07/MENKES/259/2020 itu diterbitkan hari ini, Jumat (17/4/2020).
Ada empat poin di SK tersebut.
Pertama, menetapkan PSBB di Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Bandung Barat, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Kedua, pemerintah daerah wajib melaksanakan PSBB sebagaimana dimaksud diktum ke satu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Ketiga, PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Keempat, keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Namun, sesuai dengan rencana awal, Pemerintah Kota Bandung hingga saat ini akan tetap menerapkan PSBB mulai Rabu (22/4/2020), serentak bersama Kota Cimahi, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/corona-terawan.jpg)