Virus Corona di Jabar
Masih Ada Toko Modern yang Langgar Jam Operasional di KBB, Alasannya Belum Tahu
Dalam surat edaran itu, toko modern, pasar modern, grosir setiap harinya hanya boleh beroperasi pada pukul 08.00 WIB-18.00 WIB
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih menemukan pelaku usaha toko modern yang melanggar aturan terkait pembatasan jam operasional untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Berdasarkan surat edaran Bupati Bandung Barat nomor 440/846/Disperindag tentang pembatasan waktu operasional pelaku usaha toko modern, pasar modern, grosir, pasar tradisonal ada beberapa aturan yang dikeluarkan untuk mencegah virus asal Kota Wuhan Cina tersebut.
Dalam surat edaran itu, toko modern, pasar modern, grosir setiap harinya hanya boleh beroperasi pada pukul 08.00 WIB-18.00 WIB, sedangkan pasar tradisional setiap hari hanya boleh beroperasi sampai pulul 14.00 WIB.
"Iya, masih ada (yang melanggar), tapi kita berikan imbauan agar mereka menaati aturan pembatasan jam operasional tersebut," ujar Kasatpol PP KBB Rini Sartika saat dihubungi Tribun melalui sambungan telepon, Kamis (17/4/2020).
Menurut Rini, pelaku usaha toko modern yang masih melanggar tersebut, rata-rata alasannya belum tahu tentang pembatasan jam operasional tersebut, sehingga terkait hal ini sosialisasinya harus lebih ditingkatkan.
Ia mengatakan, rata-rata palaku usaha itu beroperasi melebihi jam operasional yang telah ditentukan, seperti toko modern yang ada di daerah Padalarang dan Cipatat.
"Berdasarkan pemantuan kami saat patroli, ada dua minimarket yang melanggar, kemudian ada beberapa kios di pasar tradisonal Cipatat dan Rajamandala, lalu ada beberapa grosir," kata Rini.
Namun lanjut Rini, untuk saat ini belum ada pelaku usaha yang sampai diberikan sanksi. Pihaknya hanya melakukan pendekatan, pengertian termasuk sosialisasi, agar mereka bisa menaati aturan tersebut.
"Kami terus melakukan patroli dan monitoring untuk menindak lanjuti surat edaran itu. Mereka kami imbau juga dan setelah itu langsung tutup," ucapnya.
Rini mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan patroli dan monitoring ke semua kecamatan agar semua pelaku usaha toko modern di KBB bisa menaati pembatasan jam operasional tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/anggota-satpol-pp-kbb-saat-patroli-ke-toko-modern.jpg)