Virus Corona di Jabar
PSBB di Kabupaten Bandung, Kendaraan dari Zona Merah Dilarang Masuk
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, posisi saat ini baru rencana pengajuan PSBB, belum tentu disetujui oleh Mentri Kesehatan.
Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pembatasan kendaraan akan diberlakukan jika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kendaraan-kendaraan yang akan masuk Kabupaten Bandung nantinya akan dibatasi.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, posisi saat ini baru rencana pengajuan PSBB, belum tentu disetujui oleh Menteri Kesehatan.
"Yang jelas kami dari gugus tugas Kabupaten Bandung, sudah melaksanakan rapat optimalisasi gugus tugas, sehingga manakala dinyatakan di berlakukan PSBB maka Kabupaten Bandung harus siap," ujar Hendra, saat dihubungi tribun jabar, Rabu (15/4/2020).
Hendra memaparkan, jika diterapkan PSBB, mengenai pembatasan penggunaan jalan Nasional (terutama jalur Cibiru-Cicalengka), sifatnya akan mendirikan cek point.
"Jadi akan mengecek kondisi kesehatan pengguna jalan raya," kata Hendra.
Hendra mengatakan, bilamana kendaraan tersebut, tujuannya masuk ke wilayah Kabupaten Bandung, dan berasal dari zona merah maka tidak boleh masuk.
"Tetapi kalau mengangkut kebutuhan sembako maka akan kita lakukan pengawalan," ujarnya.
Hendra mengimbau, kepada masyarakat dalam upaya memutus rantai penularan Covid 19, untuk selalu jaga jarak, menggunakan masker saat keluar rumah, keluar rumah hanya untuk keperluan yang sangat mendesak.
"Apabila tidak ada keperluan mendesak maka sebaiknya di rumah saja. Selalu mencuci tangan, dan jaga kesehatan dengan mengkonsumsi buah buahan lokal," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/kabupaten-bandung-dadang-naser.jpg)