Virus Corona di Jabar

Nekat Beroperasi, Tempat Karaoke di Bandung Disegel Polisi, 5 Pemandu Lagu dan Waiters Diangkut

Tempat karaoke di Kota Bandung nekat beroperasi di tengah wabah virus corona. Pengelola dan 5 pemandu lagu dibawa polisi.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Kisdiantoro
Istimewa
Polisi merazia tempat karoke Retro di Jalan Gatot Subroto Kota Bandung. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG -Lima pemandu lagu bersama waiters hingga manajemen tempat karoke Retro di Jalan Gatot Subroto diamankan polisi pada Senin (13/4/2020) karena terap beroperasi di tengah wabah pandemi.

Saat dirazia, tempat karoke itu masih beroperasi dan melayani tamu. Selain lima pemandu lagu, waiters hingga manajemen, lima tamu lainnya juga turut diamankan polisi.

Salah satu bukti mereka beroperasi, saat dirazia, mereka tengah bernyanyi di salah satu ruangan. Polisi juga menyita struk pembayaran.

UPDATE Covid-19 di Sukabumi, Pasien Positif Virus Corona Tetap 8 Orang

"Total‎ ada 16 orang yang diamankan untuk dimintai keterangan karena terang-terangan masih beroperasi di tengah imbauan pemerintah untuk menggalakkan sosial dan physical distancing," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di kantornya, Jalan Merdeka Kota Bandung, Selasa (14/4/2020).

Karena tertangkap tangan itu, polisi dan Satpol PP Kota Bandung menutup dan menyegel tempat karoke tersebut.

Polisi selama wabah pandemi, menggelar razia dan sosialisasi untuk tetap disiplin menjalankan sosial dan physical distancing untuk mencegah penularan virus corona.

"Berdasarkan laporan masyarakat, ada tempat karaoke yang masih beroperasi. Saat dicek, ada pemandu lagunya, ada tamunya dan ada manajemennya. Kami langsung tutup dan mengamankan mereka," ujar Ulung.

Atas temuan itu, polisi langsung memasang garis polisi di tempat karoke tersebut. Ia menyebut, mereka yang diamankan melanggar imbauan pemerintah dan Maklumat Kapolri.

Viral via WhatsApp, Pemerintah Akan Gratiskan Internet Selama Pandemi Covid-19, Kominfo: Itu HOAKS

"Kami police line dan ajukan ke Pemkot Bandung untuk dicabut izinnya," ujar Ulung.

Manajer tempat karoke, Fitri (35) mengaku tahu dengan imbauan pemerintah tersebut yang dilakukan untuk mencegah penularan virus corona.

Ia berdalih tidak dengan sengaja membuka usaha karoke di tengah pandemi.

"Jadi sebenarnya tadi malam bukan kami yang mengundang. Kami kenal dengan tamu-tamunya, jadi saya bilang sok aja ke sini, bukan sengaja mengundang dan sengaja menyiapkan pemandu lagu," kata Fitri.

Mereka yang diamankan saat ini berstatus saksi dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Bandung. ‎Mereka terancam jerat pidana Pasal 216 juncto Pasal 218 KUH Pidana.

Pasal itu mengatur perbuatan setiap orang yang tidak mengikut perintah. Ancaman pidananya empat bulan dua minggu.

Mereka juga terancam jerat pidana‎ Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Ancaman pidana penjaranya selama satu tahun.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved