Minggu, 12 April 2026

Selama PSBB, Supermarket, Pasar, dan Toko Obat Tetap Buka

Pasal 13 ayat 10 huruf a dan b mengatur soal ‎pembatasan moda transportasi. Di sana, tidak membahas ‎soal penutupan jalan masuk ke satu daerah.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
ist
Pembatasan yang berlaku saat PSBB 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pekan lalu, Polri dan TNI serta Pemkot Bandung menggelar tactical floor game (TFG). Kapolda Jabar menyebut, di TFG membahas segala kemungkinan yang akan terjadi terkait penanganan Covid-19.

"TFG kemarin memang membahas persiapan untuk segala kemungkinan mencegah penularan Covid-19. Banyak hal. Tapi TFG kemarin belum sempurna, perlu koordinasi teknis dengan pihak lain," ujar Kepala Bagian Operasi Polrestabes Bandung, AKBP Asep Pujiyono, via ponselnya, Minggu (12/4/2020).

Untuk memutus mata rantai Covid-19, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, akan mengajukan penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bandung pekan depan.

PSBB diatur di Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Dalam permenkes itu, ruang lingkup PSBB meliputi meliburkan sekolah dan tempat bekerja. Juga pembatasan kegiatan keagamaan, sosial dan budaya di tempat umum, pembatasan moda transportasi umum hingga pembatasan kegiatan lainnya, khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Dalam PSBB, layanan utama di masyarakat tetap berjalan seperti supermarket, pasar, toko obat dan alat medis, kebutuhan pangan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas dan energi, pelayanan kesehatan, dan olahraga.

Pasal 13 ayat 10 huruf a dan b mengatur soal ‎pembatasan moda transportasi. Di sana, tidak membahas ‎soal penutupan jalan masuk ke satu daerah.

Yang ada, di pasal itu mengatur soal pembatasan transportasi penumpang umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang. Lalu, pembatasan moda transportasi barang dengan memperhatikan kebutuhan dasar penduduk.

"Jadi tidak ada penutupan jalan. Hanya ada pembatasan. Intinya tetap mengacu pada permenkes tentang PSBB ‎ dan koordinasi dengan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Untuk teknisnya masih kami bahas seperti apa," katanya.

Di Jawa Barat, Kementerian Kesehatan sudah menyetujui PSBB di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, serta ‎Kota Depok.

Terkait pembatasan moda transportasi, Kabid Humas Polda Jabar Kombes, Saptono Erlangga, menambahkan, pemberlakuan PSBB di Bogor akan diberlakukan check point.

"Check point di tempat-tempat tertentu. Untuk jumlahnya nanti akan dibahas lagi," ujar Saptono.

Check point itu merujuk pada pemeriksaan kendaraan untuk memastikan soal aturan pembatasan moda transportasi dijalankan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved