Emil Minta TNI Polri Tindak Tegas Pelaku Anarkis dan Penyebar Hoaks selama PSBB
Emil mengatakan peraturan ini di antaranya membahas siapa saja yang masih boleh keluar rumah atau tempat yang tetap beroperasi
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan aparat keamanan dan penegak hukum bersama pemerintah kabupaten dan kota dipersilakan menyusun peraturan dan sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi yang akan diberlakukan mulai Rabu (15/4).
"Terkait sanksi, perbedaan PSBB dengan sebelumnya, sebenarnya hampir sama. Bedanya dulu tidak ada sanksi, dengan adanya PSBB maka aparat hukum diberi kewenangan memberikan sanksi, dan sanksinya kami serahkan kepada walikota dan bupati, menyesuaikan dengan kebijakan diskresi dari walikota dan bupati," kata Gubernur yang akrab disapa Emil ini di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (12/4).
Emil mengatakan peraturan ini di antaranya membahas siapa saja yang masih boleh keluar rumah atau tempat yang tetap beroperasi, seperti kesehatan, transportasi, logistik, dan lain sebagainya.
"Ojek online juga tadi ya, itu diserahkan kebijakannya apakah boleh narik penumpang atau tidak, atau hanya antar barang saja. Itu kita serahkan kepada walikota dan bupati. Kepada pabrik-pabrik yang masih buka, sudah kami arahkan tolong di-SK-kan, mana industri yang masuk strategis dan boleh dibuka dan mana yang harus tutup dulu," tuturnya.
Bagi industri yang akan dibuka, diwajibkan memberikan rasa aman kepada pekerjanya. Industrinya harus melakukan tes masif juga kepada karyawannya. Setelah tes masif dilakukan, maka bupati atau walikota selama PSBB mengizinkan mereka beroperasi jika membuktikan tidak ada yang positif Covid-19 di pabrik itu melalui tes masif. Tentu dengan social distancing dan protokol kesehatan.
• Dari Gerakan Nasi Bungkus sampai Tujuh Pintu Bantuan akan Dibuka untuk Warga Terdampak Covid-19
"Saya juga mengimbau kepada TNI dan Polri untuk memberikan tindakan tegas kepada provokator-provokator selama PSBB ini, baik provokator dengan berita bohong di media sosial, maupun vandalisme yang mengajak anarkisz itu juga dilakukan tindakan-tindakan yang tegas," katanya.
Dalam rapat di Gedung Pakuan tersebut, Emil melakukan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat dan lima kepala daerah yang segera melakukan PSBB.
"Juga kami melakukan rapat ini bersama Pangdam Jaya dan Wakapolda Metro Jaya karena seperti diketahui Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, secara hierarki pertahanan keamanan ada di Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya," tuturnya.
• Rekam Jejak Robert Alberts, Musim Terbaiknya di Tiga Pertandingan Awal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/gubernur-jabar-ridwan-kamil-memimpin-rapat-koordinasi-penanggulangan-covid-19.jpg)