Jakarta Mulai PSBB, Biaya Tiket KA yang Jadwalnya Dibatalkan Dikembalikan 100%, Ini Penjelasannya
Plt VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan, penumpang yang KA-nya batal berangkat akan dikembalikan bea tiketnya 100%
Penulis: Siti Fatimah | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - DKI Jakarta telah memulai statusnya sebagai kawasan yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB), satu di antara imbasnya adalah banyak calon penumpang kereta api yang harus membatalkan pembelian tiketnya, karena PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah melakukan penyesuaian jadwal operasional kereta api (KA) dari dan menuju DKI Jakarta.
“Terdapat 44 perjalanan KA dari dan menuju wilayah DKI Jakarta yang dibatalkan perjalanannya mulai 10 April sampai 23 April 2020,” kata Plt VP Public Relations KAI Joni Martinus kepada Tribun, Kamis (9/4/2020) malam.
Joni mengatakan, pembatalan KA tersebut menyesuaikan dengan pembatasan jam operasi transportasi umum di DKI Jakarta pada masa PSBB yaitu dari pukul 06.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.
• Polda Jabar Kawal Distribusi Kebutuhan Pokok, Tidak Ada Blokade Jalan
Di samping itu, kata Joni, pembatalan juga mempertimbangkan penurunan okupansi dari KA yang sebelumnya dioperasikan.
Terdapat 14 perjalanan KA yang masih dijalankan, dimana KA-KA tersebut memiliki jadwal kedatangan dan keberangkatan di wilayah DKI Jakarta sesuai dengan jam operasi Transportasi Umum yang telah ditetapkan.
"KA yang berjalan tetap kami jual hanya 50% dari kapasitas tempat duduk. Hal ini bertujuan untuk menjaga physical distancing antar penumpang di atas kereta," katanya.
Jumlah KA yang dibatalkan totalnya sebanyak 44 perjalanan KA terdiri dari 36 KA Jarak Jauh dan 8 KA Lokal, dengan rincian 22 KA keberangkatan dari DKI Jakarta dan 22 KA kedatangan menuju DKI Jakarta.
Bea Tiket Dikembalikan 100 Persen
Joni menegaskan, penumpang yang KA-nya batal berangkat akan dikembalikan bea tiketnya 100%.
Penumpang akan dihubungi melalui Contact Center 121 dan dipersilakan ikuti petunjuk selanjutnya.
Jika belum dihubungi, penumpang juga bisa membatalkan tiketnya sendiri melalui aplikasi KAI Access dan loket Stasiun.
Pembatalan melalui aplikasi dapat dilakukan hingga maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan dan uang akan ditransfer paling lambat 45 hari kemudian.
Adapun untuk pembatalan di loket stasiun dapat dilakukan di semua stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh dan Lokal hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan dengan menunjukkan kode booking, dan uang akan langsung diganti secara tunai.
Penumpang dapat menghubungi Contact Center KAI 121 melalui telepon di 021-121, email cs@kai.id, atau media sosial @kai121 untuk mendapatkan informasi terbaru tentang perjalanan KA tersebut.
"KAI memohon maaf kepada para penumpang yang perjalanannya tertunda dampak dari pembatalan sejumlah perjalanan KA," katanya.
Dari Bandung Masih Ada KA Tujuan Jakarta