Artis Tersandung Narkoba

Belum Setahun Bebas dari Penjara, Vanessa Angel Kembali Jadi Tersangka

Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika

Editor: Ravianto
Instagram/vanessangelofficial
Postingan Vanessa Angel 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba.

Vanessa Angel sendiri belum lama bebas setelah ditahan dalam kasus pelanggaran ITE.

Belum ada setahun dia bebas sebelum kembali menjadi tersangka.

Setelah bebas dari kasus pelanggaran UU ITE pada 30 Juni 2019, kali ini bintang Film Televisi (FTV) Vanessa Angel (28) kembali berurusan dengan hukum.

Saat ini, Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis Xanax, oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Penetapan tersangka Vanessa Angel itu setelah Polres Metro Jakarta Barat, memeriksa saksi-saksi termasuk dokter yang pernah memberikan resep kepada istri Bibi Ardiansyah itu.

"Setelah melakukan pemeriksaan kepada saksi, maka kami menetapkan VA (Vanessa Angel) sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar.

Hal itu ia katakan dalam jumpa pers yang disiarkan langsung oleh Polres Metro Jakarta Barat, lewat akun instagramnya, Kamis (9/4/2020).

Ronaldo menambahkan bahwa dalam keterangan saksi, penyidik mendapati keterangan bahwa ada kesalahan, Vanessa Angel diduga tanpa hak menyimpan, menguasai, dan memiliki psikotropika jenis xanax yang diamankan, dalam penangkapan pada 16 Maret 2020.

Kompol Ronaldo lakukan press conference secara online terkait status Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Kompol Ronaldo lakukan press conference secara online terkait status Vanessa Angel sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. (Tangkap layar kanal YouTube KH Infotainment)

"Sesuai praturan yang ada untuk Xanax masuk psikotropika golongan 4. Ketentuan pidannya kepemilkian tanpa hak, dari pemriksaan yang dilakukan merujuk kepada VA (Vanessa Angel)," ucapnya.

"Maka saudari VA statusnya tersangka dan akan dilanjutkan pemeriksaannya sesuai amanat UU," tambahnya.

Ronaldo menyebutkan kalau Vanessa Angel memiliki resep berbeda dari dokter.

Karena alasan inilah Vanessa Angel kemudian dianggap menyalahi undang-undang dan penyidik pun menaikan statusnya menjadi tersangka.

"Dari keterangan saksi dokter yang kami tanyakan, bahwa ia memberikan resep xanax 1/2 mg. Tapi VA memiliki resep yang kadarnya xanax 1 mg," jelasnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved