Mendapat 435 Klien Tambahan, Bapas Kelas I Cirebon Berlakukan Bimbingan Secara Online
Bimbingan online tersebut dilakukan melalui video call, sambungan telepon, hingga pesan instan.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sebanyak 435 warga binaan dari sejumlah lapas dan rutan di Wilayah III Cirebon bebas bersyarat.
Pembebasan bersyarat itu berdasarkan Permenkumham RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Selanjutnya mereka diwajibkan mengikuti program bimbingan reintegrasi masyarakat di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon.
Kepala Bapas Kelas I Cirebon, Nuridin, mengatakan, selama masa pandemi Covid-19 seperti sekarang bimbingan tersebut dilakukan secara online.
Menurut dia, bimbingan online tersebut dilakukan melalui video call, sambungan telepon, hingga pesan instan.
"Sebanyak 435 klien itu diwajibkan mengikuti bimbingan online dengan pembimbing yang sudah ditunjuk," kata Nuridin saat ditemui di Bapas Kelas I Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (9/4/2020).
Narapidana itu tetap harus menjalani bimbingan dan aktivitasnya dipantau meski telah dikembalikan ke rumahnya masing-masing.
Menurut Nuridin, sebelum masa pandemi Covid-19, bimbingan terhadap para klien dilakukan langsung di Bapas Kelas I Cirebon.
Namun, kali ini pihaknya mengambil kebijakan untuk melakukan bimbingan secara online sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Kondisi sekarang membuat kami harus menyesuaikan diri agar bimbingan dan pemantauan tetap berjalan meski tidak saling bertatap muka langsung," ujar Nuridin. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/seorang-klien-saat-menjalani-bimbingan-konseling-di-bapas-kelas-i-cirebon.jpg)