Tersangkut Kasus Paspor Palsu dan Dipenjara, Ronaldinho Bebas Setelah Bayar Rp 26 Miliar
Setelah mendekam di dalam penjara di Paraguay selama satu bulan, akhirnya mantan bintang Barcelona, Ronaldinho, bebas.
TRIBUNJABAR.ID - Setelah mendekam di dalam penjara di Paraguay selama satu bulan, akhirnya mantan bintang Barcelona, Ronaldinho, bebas.
Untuk kebebasannya tersebut, Ronaldinho harus membayar jaminan senilai Rp 26 miliar.
Dilansir dari CBS, meski bebas Ronaldinho tetap diwajibkan menjadi tahanan rumah di Asuncion, Paraguay.
Sebelumnya, Ronaldinho dikabarkan telah membayar jaminan sebesar 1,6 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan 26 miliar rupiah.
• Update Comand Centre Kuningan: Jumlah Kasus Pandemi Covid-19 Bertambah Lagi
Pria berusia 40 tahun tersebut ditangkap oleh kepolisian Paraguay usai masuk ke Paraguay dengan menggunakan paspor palsu bersama dengan saudaranya, Roberto Assis.
Mereka berdua memasuki Paraguay pada Rabu (4/3/2020) waktu setempat dalam rangka menghadiri acara amal dan peluncuran buku.
Paspor milik Ronaldinho disita lantaran mendapatkan sanksi dari pemerintah Brasil.
Paspor milik mantan bintang Barcelona itu ditahan karena dirinya telah terlibat dalam kasus pelanggaran lingkungan pada 2018.
Ronaldinho terbukti membangun jebakan ikan ilegal di Danau Guaiba, yang merupakan area di bawah lindungan pemerintah Brasil, pada 2015.
• Ronaldinho Terpuruk, Dulu Megabintang Barcelona Kini Dipenjara Gara-gara Kasus Paspor Palsu
Selama di dalam tahanan, Ronaldinho sempat mengikuti sebuah pertandingan futsal.
Peraih Ballon d'Or 2005 itu berhasil menjadi bintang dalam pertandingan tersebut dengan mencetak 5 gol dan 6 assist saat timnya menang 11-2.
Berkat kemenangan dalam pertandingan tersebut, tim yang diperkuat Ronaldinho berhak mendapatkan hadiah berupa babi guling seberat 16 kilogram. (BolaSport.com/Muhammad Zaki Fajrul Haq)
• Gelontorkan Berbagai Program Bantuan, Desa dan RW Nilai Pemkab Garut Kurang Sosialisasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/dinho-utang.jpg)