Sabtu, 18 April 2026

Tak Pakai Masker, Penumpang Kereta Dilarang Naik Walaupun Punya Tiket

Ia mengatakan, aturan penumpang wajib pakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO,

Penulis: Siti Fatimah | Editor: Ravianto
TRIBUN JABAR/AHMAD IMAM BAEHAQI
Sejumlah penumpang tampak bergegas menuju kereta api yang akan ditumpanginya di Stasiun Cirebon, Jl Inspeksi, Kota Cirebon, Senin (11/3/2019). 

TRIBUNJABAR. CO. ID, BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan penumpang untuk memakai masker di stasiun dan kereta api mulai 12 April 2020.

"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh," kata Plt VP Public Relations KAI Joni Martinus, Rabu (8/4/2020).

Ia mengatakan, aturan penumpang wajib pakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO, yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Menjelang 12 April, KAI mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya.

Joni mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak baik saat di stasiun ataupun di atas kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.

"Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," katanya. (siti fatimah)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved