Sidang di Pengadilan Negeri Kuningan Lancar Walau Menggunakan Video Teleconference

Pelaksanaan sidang secara teleconference cukup efektif dalam menekan interaksi langsung jumlah pengunjung pengadilan yang akan menyaksikan sidang.

Editor: Giri
TRIBUN CIREBON/AHMAD RIPAI
SUASANA sidang melalui video teleconference di Pengadilan Negeri Kuningan, Selasa (7/42020. 

Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai

TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Kasus pidana yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kuningan dilaksanakan secara secara online, Selasa (7/04/2020). Hal itu menyusul dengan antisipasi penyebaran virus corona saat ini.

Agenda sidang tercatat sebanyak lima terdakwa dan teknik sidang melalui video teleconference dengan menggunakan aplikasi Zoom di smartphone.

"Alhamdulillah proses persidangan secara daring bisa berjalan sukses," ungkap Humas PN Kuningan, Ade Yusuf.

Ade Yusuf mengatakan, majelis hakim terdiri atas hakim ketua dan dua anggota berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Kuningan. Sedangkan kuasa hukum di ruang Posbakum PN.

“Sementara jaksa penuntut umum dan saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan dan terdakwa di aula Kantor Lapas Kelas IIA Kuningan,” katanya.

Pelaksanaan sidang online sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung (KMA) yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020, serta surat dari Kementerian Hukum dan HAM tentang Persidangan Online.

“Pelaksanaan sidang secara teleconference cukup efektif dalam menekan interaksi langsung jumlah pengunjung pengadilan yang akan menyaksikan persidangan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Lapas Kuningan, Gumelar Budirahayu, melalui Kasi Binadik, Ratri Handoyo Ekosaputro, mengatakan pihaknya yang memfasilitasi persidangan secara online di ruang aula Lapas Kuningan.

“Tempatnya di lantai dua,” ujarnya.

Ratri mengatakan, sebelumnya memang sudah menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk sidang teleconference. “Mulai dari kamera, layar, hingga speaker aktif agar suara majelis hakim dan jaksa serta saksi dan pengacara bisa terdengar jelas,” ucapnya.

Dia menambahkan, kegiatan teleconference di kantor Lapas Kuningan sudah beberapa kali digelar sehingga saat dibutuhkan untuk pelaksanaan sidang online, sudah siap.

“Namun, sempat ada beberapa kendala seperti suara atau gambar yang timbul-tenggelam karena pengaruh sambungan internet,” katanya.

Ratri menjelaskan, proses sidang online selaras dengan kebijakan lapas dan hal ini sudah memberlakukan karantina bagi semua napi dan tahanan. “Sesuai instruksi pusat dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona,” ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved