Minggu, 3 Mei 2026

Setelah 6 Bulan Baru Terungkap Pasutri Ini Ternyata Jualan Sabu-sabu, Diedarkan di Dua Kota Ini

Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga

Tayang:
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ichsan
istimewa
barang bukti narkotika yang disita oleh Satuan Narkoba Polres Cimahi dari dua orang tersangka. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang diduga mengedarkan narkoba selama enam bulan. Penangkapan dilakukan pada Minggu (29/3/2020).

Lokasi penangkapan kedua terduga pengedar tersebut berada di Kelurahan Pasirkaliki, Gunungbatu, Kota Cimahi dan di satu penginapan yang ada di Jl Cihampelas, Kota Bandung.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki melalui Kasat Narkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam Wijaya, menjelaskan bahwa tersangka yang ditangkap ialah Iyan (31) dan Dian (30).

"Kami melakukan penyelidikan selama hampir dua bulan terkait indikasi peredaran narkotika di wilayah Cimahi. Kami menangkap kedua pelaku pada Minggu (29/3/2020) pukul 16.00 WIB, dan ditemukan sejumlah barang terlarang," kata AKP Andri Alam Wijaya melalui tayangan video dan keterangan tertulis Kapolres Cimahi, Senin (6/4/2020).

Daftar Harga Hape Vivo Terbaru April 2020, Vivo V15 Masih Rp 3,5 Juta, Vivo Z1 Pro Berapa?

Dari lokasi penangkapan, Polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 25 gram. Pada hari yang sama, dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya di wilayah Kota Bandung.

"Di lokasi ini kami menyita barang bukti yang baru. Total narkotika yang kami sita ialah 20 paket sabu-sabu siap edar yang memiliki bruto 171,72 gram, 11 butir pil ekstasi, ganja 30 gram, dan dumolid 5 mg sebanyak lima butir," katanya.

Selain menyita narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi juga menyita barang bukti lainnya seperti ponsel, timbangan, sedotan, lakban, aluminium foil dan peralatan pendukung lainnya.

Setelah DKI Jakarta, Jabar Menyusul Ajukan PSBB ke Menkes, Prioritas untuk Bogor, Depok, Bekasi

Barang tersebut diedarkan di wilayah Cimahi, Soreang dan Bandung. Aktivitas peredaran tersebut diakui oleh tersangka kepada Polisi sudah berlangsung selama enam bulan.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasak 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasak 84 ayat 2 KUHP.

Saat ini, tersangka sudah ditahan oleh Satuan Narkoba Polres Cimahi untuk dilakukan penyidikan lebih mendalam.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved