Cegah Covid-19, Toko Swalayan di Kota Sukabumi Mulai Jalani Anjuran Pemkot soal Jam Operasional

Sejumlah toko swalayan dan Pedagang Kali Lima (PKL) di beberapa titik Kota Sukabum mulai tertib

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
ILUSTRASI: Sejumlah petugas tengah melakukan penyemprotan disinfektan di Jalan A Yani Kota Sukabumi, Senin (23/3/2020). 

Laporan kontributor Kota Sukabumi, Fauzi Nvodiandi.

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Sejumlah toko swalayan dan Pedagang Kali Lima (PKL) di beberapa titik Kota Sukabum mulai tertib, terkait adanya surat edaran wali kota sukabumi terkait pembatasan jam operasional dalam upaya pencegahan peneybaran Covid-19.

Kasatpol-PP Kota Sukabumi, Yadi Mulyadi, mengatakan terkait adanya surat edaran berupa imbauan wali kota tentang pembatasan jam operasional toko swalayab dan PKL dalam mengengantsipasi penyebaran Covid-19 di wilayah Sukabumi.

"Sejumlah toko swalayan dan PKL yang ada di sejumlah titik Kota Sukabumi sudah mulai bertahap melaksanakan surat imabau tersebut, namun masih ada beberapa yang masih buka," kata dia, saat dihunungi melalui sambungan telepon, Senin (6/4/2020).

Curi Tas Berisi HP, Wanita asal Bogor Ini Nyaris Dikeroyok Massa di Pasar Palabuhanratu Sukabumi

Ia menjelaskan, pembatasan waktu operasional untuk toko swalayan tersebut mulai berlaku selama 14 hari, hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan.

"Untuk jam operasional warung biasa, dan toko swalayan dan Pedagang Kaki Lima (PKL) dimulai pada pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. Sedangkan untuk PKL yang beroperasi sore hari dibatasi hingga pukul 22.00 malam," jelas dia.

Sementara khusus untuk Apotek lanjut dia, jam operasionalnya mengacu kepada ketentuan yang berlaku selama masa kedaruratan Covid-19.

Hendak Wudhu dengar Suara Gemuruh, Cerita Nenek dan Cucu di Cikakak Sukabumi Selamat dari Longsor

"Meskpun sebagaian telah mentaatin surat edaran berupa imbauan tersebut, kami setiap malam, nantimya bakal terus melakukan patroli ke protol jalan di kota sukabumi," kata dia

Pihaknya menambahkan, selain pemnatasan waktu operasional, sejumla toko swalan juga diwajibkab melakukan protokol kesehatan, seperti penyediaan temlat cuci tangan fortable dan pengecekan suhu tubuh.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved