Pandemi Corona , 39 Narapidana di Lapas Majalengka Bebas Lebih Cepat

Kalapas menjelaskan, selain itu warga binaan yang terkait dengan PO nomor 99 tahun 1999 asimilasi tidak bisa dilaksanakan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Eki Yulianto
Para narapidana yang mendapatkan program asimilasi berfoto bersama 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALEGKA - Kementerian Hukum dan HAM membebaskan 30 ribu narapidana, lebih cepat dari masa tahanan.

Kebijakan program asimilasi itu juga dirasakan oleh para narapidana di Lapas Kelas II B Kabupaten Majalengka.

Kepala Lapas Majalengka, Suparman mengatakan sesuai Permenkum HAM nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak, maka diadakan percepatan pembebasan warga binaan Lapas.

Manfaatkan Waktu Luang di Rumah dengan Belajar Bahasa Inggris Online Gratis dari English First

Dalam rangka, pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

"Asimilasi di sini, yakni bagi warga binaan yang telah menjalani setengah dari masa pidana dan dua pertiga tidak lebih dari tanggal 31 Desember 2020 bakal bebas lebih cepat," ujar Suparman saat ditemui di kantornya, Jumat (3/4/2020).

Kalapas menjelaskan, selain itu warga binaan yang terkait dengan PO nomor 99 tahun 1999 asimilasi tidak bisa dilaksanakan.

Sebab, adanya persyaratan khusus yang harus dipenuhi.

"Untuk di Lapas kelas II B Majalengka sampai dengan hari ini, Jumat 3 April 2020 total sejumlah 39 orang warga binaan yang bebas atau yang telah mendapat program asimilasi percepatan," ucapnya.

Masih dikatakan Suparman, narapidana yang mendapatkan program pembebasan bersyarat dan asimilasi percepatan, hanya warga binaan yang terjerat kasus pidana umum, seperti pembunuhan, pencurian dan lain sebagainya.

Sedangkan, untuk kasus narkoba dan korupsi tidak diberikan.

"Maka bagi mereka yang telah memenuhi ketentuan asimilasi kita integritasikan dengan program pembebasan bersyarat cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat serta merupakan warga binaan yang terjerat kasus pidana umum itulah ketentuan dalam program pembebasan bersyarat dan asimilasi percepatan" kata Kalapas.

Narapidana pun diimbau agar ketika sudah berada di luar lapas diwajibkan untuk tetap berada di rumah selama masa wabah ini ada dan selalu mengikuti ketentuan dari Pemerintah.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved