MENTERI JOKOWI ASAL PDIP Usul Napi Koruptor Dibebaskan, Ketua Komisi III DPR Setuju, Apa KPK Setuju?
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, menteri asal PDIP, mengusulkan napi koruptor ikut dibebaskan. Anggota DPR setuju. WP KPK menolak tegas.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, menteri asal PDIP, mengusulkan napi koruptor ikut dibebaskan.
Usulan itu menyusul ribuan narapina dibebaskan karena pertimbangan wabah virus corona.
Gayung bersambut, usulan membebaskan narapidana kasus korupsi/koruptor disetujui oleh Ketua Komisi III DPR Herman Hery. Tentu dengan syarat dan ketentuan.
Wadah Pegawai KPK menolak usulan membebaskan narapidana kasus korupsi/koruptor.
Alasannya, kasus korupsi masuk dalam kelompok kejahatan luar biasa dan hukumannya harus membuat efek jera. Jika dibebaskan, maka efek jera akan hilang.
//
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Herman Hery menyetujui usulan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham) Yasonna Laoly untuk membebaskan narapidana kasus korupsi. Namun, kata dia, dengan syarat napi koruptor sudah menjalankan 2/3 masa hukuman dan berusia di atas 60 tahun.
"Atas nama kemanusiaan dan dalam situasi darurat Covid-19, saya pribadi setuju untuk di bebaskan," kata Herman ketika dihubungi wartawan, Kamis (2/4/2020).
• Gara-gara Harun Masiku, Ronny Sompie Dicopot, ICW: Lebih Baik Yasonna Laoly Juga Dicopot
Adapun terkait dengan rencana Yasonna untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Herman mengatakan, hal tersebut sudah masuk dalam ranah eksekutif.
"Soal revisi PP 99 adalah ranah pemerintah dalam hal ini diskresi presiden," ujarnya.
Lebih lanjut, Herman menegaskan, berdasarkan keterangan Menkumham, warga binaan yang akan dibebaskan fokus pada yang berumur di atas 60 tahun dengan menjalani 2/3 masa hukuman, tanpa memandang tindak pidana apapun.
"Jadi semua napi dengan tindak pidana apapun, asal memenuhi syarat tersebut, bisa dibebaskan," pungkasnya.
Ditolak WP KPK
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menolak wacana Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membebaskan narapidana kasus korupsi sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.
Wacana tersebut dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Ketua WP KPK Yudi Purnomo meminta pemerintah tidak merevisi PP tersebut karena dapat mengurangi efek jera dan dinilai memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk membebaskan koruptor.
• Cerita Keterpurukan Samuel Etoo, Pernah Ditipu Agen Hingga Hampir Bangkrut
"Wacana pembebasan koruptor termasuk dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 justru pada saat kondisi krisis epidemi Covid-19 merupakan bentuk untuk meringankan bahkan mereduksi deterrence effect dari pemidanaan terhadap koruptor," kata Yudi dalam siaran pers, Jumat (3/4/2020).
Yudi mengingatkan, penggelontoran dana senilai Rp 405 triliun dalam rangka penanganan Covid-19 ini rawan akan penyelewengan untuk memperoleh keuntungan lewat korupsi.
Selain itu, kata Yudi, korupsi juga telah digolongkan sebagai kejahatan luar biasa.

Salah satu buktinya ialah penempatan tindak pidana korupsi yang setara dengan tindak pidana terorisme dalam PP Nomor 99 Tahun 2012.
"Untuk itu, pesan serius yang memberikan efek deterrence haruslah semakin ditekankan bukan malah dihilangkan," ujar Yudi.
Yudi melanjutkan, wacana revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tersebut merupakan wacana yang sudah berkali-kali digulirkan Yasonna dan mendapat penolakan publik.
Lagipula, menurut Yudi, masih banyak metode lain yang dapat diterapkan untuk menghindari risiko Covid-19 di penjara tanpa harus membebaskan para napi korupsi.
• Situs www.pln.co.id dan WhatsApp PLN Sulit Diakses untuk Dapat Token Gratis? Begini Saran PLN
"Jangan sampai epidemi Covid-19 justru malah menjadi momentum yang dimanfaatkan untuk memuluskan rencana tersebut," kata Yudi.
Usulan Menteri Yasonnal, Menteri Jokowi asal PDIP
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, menteri dari PDIP, berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua Komisi III Setuju Napi Koruptor Dibebaskan, asalkan...", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/03/09060231/ketua-komisi-iii-setuju-napi-koruptor-dibebaskan-asalkan.
Penulis : Haryanti Puspa Sari