123 Narapidana di Lapas Warungkiara Sukabumi Pulang Lebih Cepat, Asimilasi Bisa di Rumah

Dalam upaya pencegahan virus corona sejumlah narapidana di Lapas Warungkiara, Kabupaten Sukabumi

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Ichsan
Tribunjabar/Mumu Mujahidin
ilustrasi narapidana 

Laporan Reporter Tribun Jabar M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Dalam upaya pencegahan virus corona sejumlah narapidana di Lapas Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diberikan asimilasi.

Kepala Lapas Kelas II B Warungkiara, Ahmad Tohari mengatakan, untuk mencegah penyebaran virus corona di lapas pihaknya mengurangi hunian.

"Untuk saat ini tindakan kami mengurangi hunian dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) 10 tahun 2020, tentang pencegahan Covid-19," ujar Ahmad Tohari kepada Tribunjabar.id melalui pesan singkat. Kamis (2/4/2020).

Diketahui Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 berisi tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Pembebasan Biaya Tarif Listrik Bisa Via WA, Begini Caranya

Dan Kepmenkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Ahmad Tohari menjelaskan, sudah ada 9 orang narapidana di lapas Warungkiara di asimilasikan di rumah.

"Kemarin 9 orang yang di asimilasikan di rumah," singkatnya.

Rencananya, lanjut dia, dalam 6 hari ini pihaknya akan kembali melakukan asimilasi sebanyak 123 orang narapidana.

"Rencana dalam 6 hari ini ada 123 orang lagi diasimilasi secara bertahap. Yang diasimilasikan rumah yang 2/3 nya tidak lebih dari tanggal 31 Desember 2020 dan yang tidak termasuk dalam PP 99, serta tidak ada subsider," ujarnya.

Jabar Siap Beri Rp 5 T bagi Warga Terdampak Covid-19, Kepala Daerah Diminta Pastkan Data Penerima

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved