Virus Corona di Jabar
Pemerintah Pusat Keluarkan PP No 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Skala Besar, Emil Tanggapi Begini
Emil mengatakan dalam peraturan tersebut disebutkan prosedur untuk karantina wilayah skala parsial, di level RT, RW, kampung, desa, sampai kecamatan
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Menanggapi munculnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan hal tersebut sesuai dengan yang dirapatkannya beberapa waktu lalu dengan Presiden.
"Ya kan baru munculnya kemarin sore, jadi kalau saya sudah karena rapat langsung dengan Pak Presiden. Mungkin besok saya teleconference ke seluruh daerah untuk sosialisasi PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar," kata Gubernur yang akrab disapa Emil ini di Bandung, Rabu (1/4/2020).
Emil mengatakan dalam peraturan tersebut disebutkan prosedur untuk karantina wilayah skala parsial, baik di level RT dan RW, kampung, desa, sampai kecamatan. Namun karantina ini tidak bisa dilakukan di level kota dan provinsi tanpa izin dari Presiden.
• Serahkan 1.750 Botol Hand Sanitizer, Jaswita Jabar Kembali Bantu Warga Terdampak Physical Distancing
"Sama dengan karantina wilayah parsial, cuma beda istilah saja. Kita juga sudah menyiapkan membantu (masyarakat terdampak Covid-19) Rp 500 ribu, di mana sepertiganya tunai dan dua pertiganya logistik. Nah itu yang sedang diverifikasi," ujarnya.
Emil mengatakan sangat berterima kasih banyak pihak yang membantu melakukan verifikasi data tersebut sehingga jika nanti terjadi sedikit perbedaan data dapat diselesaikan segera.
"Kan kuncinya ada di data, siapakah mereka yang miskin baru oleh Covid-19 ini, nah itu pertanyaan penting yang sedang kita survei. Kita ada datanya tentulah harus kita membantu dengan seadil-adilnya," katanya.
Terkait pembatasan sosial berskala besar, Emil mengatakan tidak ada bedanya dengan prosedur karantina tersebut. Hanya beda istilah saja dan bedanya adalah peraturan pemerintah dan peraturan presidennya yang diterjemahkan dengan detail sudah diluncurkan.
• Ridwan Kamil Tinjau Korban Banjir di Baleendah Bandung, Minta Kamar Lansia Dipisahkan
"Tapi secara praktik sudah kita lakukan seperti yang saya lakukan yaitu mengizinkan sampai level kecamatan untuk melakukan tindakan-tindakan, contohnya di Sukabumi sudah dilakukan dari kemarin melakukan pembatasan wilayah parsial atau PSBB skala kecamatan karena ada temuan positif rapid test yang lumayan besar," katanya.
Mengenai update data kasus Covid-19 di Jawa Barat, katanya, terdapat 198 pasien positif corona, 727 pasien dalam pengawasan (PDP) dan 9.967 orang dalam pemantauan (ODP).
"Masih 198 positif, tapi yang rapid ini kan nunggu PCR, mungkin dalam tiga hari bakal ada lonjakan besar, menunggu dan berdoa mudah-mudahan hasil swab-nya negatif. 198 ini belum yang ikut rapid test di Sukabumi dan rapid-nya Bandung," katanya. (Sam)