Debt Collector Diminta Tak Beroperasi Selama Pandemi Covid-19

OJK juga meminta debitur tidak datang langsung ke kantor bank atau leasing untuk meminta keringanan kredit.

Editor: Ravianto
ISTIMEWA
Otoritas Jasa Keuangan 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan keringanan bagi para debitur yang terdampak wabah virus korona atau penyakit Covid-19.

Kebijakan itu berlaku bagi semua bank dan perusahaan pembiayaan (leasing).

Kendati demikian, tak semua debitur mendapatkan relaksasi cicilan itu.

Kebijakan itu hanya berlaku untuk pelaku UMKM dengan nilai utang di bawah Rp 10 miliar.

Sebagai langkah lanjutan, OJK sementara melarang penarikan kendaraan oleh debt collector.

Debitur yang sudah bermasalah sebelum wabah Covid 19 dan permasalahan bertambah karena wabah Covid 19, diharapkan menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan.

OJK juga meminta debitur tidak datang langsung ke kantor bank atau leasing untuk meminta keringanan kredit.

Prosedur pengajuan pelonggaran cicilan utang bisa dilakukan lewat online.

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan, imbauan tidak datang ke bank atau leasing sebagai penerapan physical distancing dalam upaya mencegah penyebaran wabah Covid-19.

“Debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank atau leasing melalui website dan atau call center resmi,” kata Sekar dalam keterangannya, seperti dikutip pada Selasa (31/3).

Bagi debitur yang tidak termasuk kategori UMKM dengan nilai pinjaman di atas Rp 10 miliar, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing sehingga debitur dapat berkontak langsung melalui sarana komunikasi yang selama ini digunakan dan tetap tidak perlu hadir atau tatap muka.

Dikutip dari Kontan, dalam keterangan resminya, OJK menyatakan sedang melakukan finalisasi bentuk produk hukum setelah melakukan koordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.

Setelah debitur mengajukan restrukturisasi, bank/leasing akan melakukan assesment antara lain terhadap apakah debitur termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok/bunga, dan kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).

Bank/leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi serta jumlah yang dapat direstrukturisasi.

Termasuk jika masih ada kemampuan membayar cicilan yang nilainya melalui penilaian dan diskusi antara debitur dengan bank/leasing.

Proses ini tentu memperhatikan pendapatan debitur yang terdampak Covid-19. (kompas.com/muhammad idris)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved